25 radar bogor

Berada di Luar Area Perumahan, Sentul City Ogah Serahkan Pipa Rp51 Miliar

Warga Sentul City mengadakan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Bogor, terkait polemik pengelolaan air minum di perumahannya, beberapa waktu lalu.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), PT Sentul City berniat menyerahkan aset pipanya ke Pemkab Bogor. Namun, tidak demikian dengan pipa sepanjang 5,7 kilometer yang pada 18 tahun lalu bernilai Rp51 miliar.

Jubir PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengatakan, pipa sepanjang 5,7 kilometer itu berada di luar site plane perumahan Sentul City. Sehingga, tidak termasuk dalam prasarana sarana utilitas (PSU) yang wajib diserahkan pada Pemkab Bogor.

“Kita sebagai perusahaan minta itu di appraisal, dinilai. Itu berada di luar area sentul city. Bahkan kita tanahnya pun nyewa. Itu yang tidak orang tahu,” ungkapnya kepada Radar Bogor usai audiensi dengan Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai, PDAM Titra Kahuripan, dan Komisi II DPRD Kabupaten Bogor di Gedung DPRD.

Meski mengajukuan peninjauan kembali (PK), menurutnya PT Sentul City Tbk siap menaati hukum yang berlaku. Asalkan, sebanyak 6300 KK di perumahan yang berlokasi di Kecamatan Babakan Madang itu bisa teraliri air bersih dengan baik.

“Yang penting kewajiban Sentul City terpenuhi, yaitu menyediakan air minum untuk warga,” kata Alfian.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudi menerangkan bahwa Pemkab Bogor belum berani mengambil langkah terkait pipa sepanjang 5,7 kilometer yang diluar PSU perumahan Sentul City.

“Nanti PDAM membuat kajian teknis tentang pola kompensasi kepada Sentul City, atau pola kerjasama,” ujarnya.

Meski begitu, melalui audiensi tersebut, DPRD memberikan jaminan agar tidak ada gangguan pelayanan selama polemik pengellolaan air bersih di perumahan Sentul City berlangsgung.

Sementara itu, Ketua PWSC Cinta Damai, Erwin Lebe menyebut audiensi ini untuk meminta jaminan dari PT Sentul City maupun Pemkab Bogor, agar putusan MA tidak berdampak pada gangguan pelayanan.(fik/c)