25 radar bogor

Simulasi Pileg 2019 DPD RI, Hanya 4 Calon Raih Suara di Atas 5 Persen, Sisanya Tak Dikenal Publik Bogor

Simulasi Pileg 2019 DPD RI
Edisi Hasil Simulasi Pileg 2019 DPD RI yang digelar Radar Bogor.

BOGOR – RADAR BOGOR, Pengetahuan publik terhadap tugas dan fungsi Dewan Pewakilan Daerah (DPD) ternyata masih rendah. Terlebih profil para calon anggota DPD alias senator itu sendiri.

Fakta itu terungkap dari hasil simulasi pencoblosan surat suara Pileg 2019 DPD RI yang dilaksanakan Radar Bogor pada Kamis (31/1/2019) hingga Senin (4/2/2019), kemarin. Sebagian besar warga Kota dan Kabupaten Bogor mengaku belum tahu nama senator yang akan dipilih saat pemilu 17 April 2019.

Dalam proses simulasinya, tim relawan membawa 3.009 lembar spesimen surat suara DPD RI Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, spesimen surat suara yang tercoblos secara sah mencapai 2.319 lembar. Rinciannya, suara sah dari Kota Bogor mencapai 914, sedangkan Kabupaten Bogor 1.405.

Ribuan spesimen surat suara yang telah tercoblos dengan sah itu kemudian dihitung kembali. Dan hasil penghitungan akhir menunjukan, hanya empat calon dari total 50 calon senator asal Jawa Barat yang mampu menoreh suara di atas lima persen. Sisanya hanya satu persen.

Calon senator Ayi Hambali memperoleh suara tertinggi. Calon nomor urut 41 itu mendapat 15,87 persen. Di urutan kedua ada Maulidan Isbar. Tak kurang 14,62 persen warga Bogor mencoblosanya. Disusul calon nomor urut 50, Iwan Kusmawan yang memperoleh 13,93 persen dan Aa Oni Suwarman yang dicoblos 7,55 persen.

Salah satu calon senator asal Bogor, Iwan Kusmawan mengaku bersyukur jika dalam hasil simulasi pencoblosan suara DPD RI yang dilakukan Radar Bogor, namanya masuk dalam empat papan atas. Dia mengaku memilih maju karena banyak hal yang bisa dia lakukan untuk masyarakat Bogor melalui lembaga tersebut. “Banyak masalah Bogor yang selama ini belum tersampaikan. Ini yang mendorong saya memilih maju,” tegasnya.

Perlu diketahui DPD juga merupakan lembaga legislatif, sama dengan DPR. Namun terdapat perbedaan di antara keduanya. Mulai dari jumlah kursi hingga tugas dan fungsi. Jika kuota kursi DPR adalah 560 orang, maka jumlah anggota DPD yang merupakan calon perseorangan hanya dibatasi 136 orang.

Untuk fungsi legislasi, DPD hanya berwenang memberi masukan ke DPR untuk topik khusus seperti otonomi daerah. Selebihnya, DPD tidak berwenang terlibat dalam program legislasi nasional (prolegnas). Pun demikian dalam hal penganggaran. DPD hanya berhak memberi pertimbangan pada Undang-Undang yang berhubungan dengan pajak, pendidikan dan agama. Sedangkan untuk fungsi pengawasan, hasil kerja DPD harus diserahkan ke DPR terlebih dahulu, untuk kemudian ditindaklajuti. (dka/d)