25 radar bogor

Mabuk Berat, Pemuda asal Gunungkidul Perkosa Nenek-nenek

Pelaku mendapat perewatan medis setelah menjadi bulan-bulanan warga akibat perbuatannya memperkosa nenek-nenek.

JOGJA-RADAR BOGOR, Pemuda di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berinisial HRM, 26, warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, nekat memperkosa seorang nenek berumur 54 tahun.

Atas perbuatan bejatnya, ia ditetapkan tersangka dan diproses hukum di Mapolres setempat. “Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady saat dihubungi wartawan, Selasa (12/2/2019).

Perbuatan bejat HRM dilakukan pada Minggu (10/2) dini hari. Dalam kondisi mabuk berat, ia nekat masuk ke dalam kamar korban yang tak lain adalah tetangganya.

Korban yang diketahui mengalami gangguan jiwa itu pun tak mampu berbuat banyak. Beruntung menantu dan anak korban mengetahuinya. Saat diamankan, pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan, setelah dilakukan penyidikan akhirnya pelaku dijadikan sebagai tersangka. Salah satu bukti kuanya berupa hasil visum dari korban.

Diketahui terdapat luka di bagian alat vital milik korban. “Dari hasil visum, korban telah disetubuhi. Korban juga diketahui mengalami gangguan jiwa,” ucapnya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(JP)