25 radar bogor

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Tak Perlu Antri Lagi, Begini Caranya

Ilustrasi pajak kendaraan
Ilustrasi Pajak Kendaraan

BOGOR – RADAR BOGOR, Ingin bayar pajak kendaraan bermotor tanpa antrian? Bayarlah melalui Samsat J’Bret. Ya, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menerapkan program Samsat J’bret alias Jawa Barat Ngabret. Terbukti, selain memudahkan para Wajib Pajak (WP), sistem tersebut juga menaikkan transaksi yang membayar pajak.

Hal itu diungkapkan Kasi Pendataan dan Penetapan pada Samsat Kota Bogor Eman Sulaeman.

Eman menerangkan, berdasarkan data 2018 pembayaran pajak melalui e-samsat hanya 1.467 transaksi. Sementara di Januari 2019 pasca launching Samsat Jebret langsung meningkat menjadi 410 transaksi.

“Dibandingkan tahun lalu di bulan yang sama hanya 52 transaksi, ada peningkatan 400 persen, bahkan sekarang sampai 10 Februari sudah mencapai 159 transaksi,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (11/2).

Program yang baru dilaunching Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Gedung Sate Bandung pada Januari itu langsung melonjak tinggi. Sebab, memberikan kemudahan dalam membayar pajak. Yaitu melalui toko-toko retail dan e-commerce, yang bekerjasama.

Saat ini pihaknya terus fokus sosialisasi. Termasuk di Kantor Samsat sebelum pelayanan dibuka. Jika semua sudah tahu, maka target Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mengurangi antrian di Kantor Samsat bisa terpenuhi dan masyarakat dengan baik terlayani.

“Jadi nanti di Kantor Samsat hanya melayani untuk BBN (Bea Balik Nama) 1 atau 2, mutasi, Rubentina (Rubah Bentuk Ganti Nama), pajak lima tahunan dan lainnya. Selain pajak tahunan, karena hal itu diharapkan tidak perlu datang ke kantor Samsat,” terang Eman.

Adapun mekanisme pembayaran baik melalui toko retail maupun E-commerce, kata Eman, WP harus memiliki terlebih dahulu aplikasi Sambara, yang diunduh pada Playstore.

Kemudian masuk ke menu Info PKB. Setelah itu WP mengisi data yang diminta yaitu nomor polisi kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya. Setelah selesai, lanjutkan untuk daftar online untuk selanjutnya mengisi nomor KTP dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan yang dimaksud.

“Jika sudah terisi akan mendapatkan kode bayar, nanti kode tersebut dibawa untuk proses pembayaran baik melalui m-banking, toko retail ataupun e-commerce sebagai bahan transaksi, setelah dibayarkan maka struk atau bukti pembayaran disimpan untuk diperlihatkan pada saat pencetakan SKPD dan pengesahan STNK sambil memperlihatkan KTP asli di setiap titik pelayanan Samsat,” bebernya.

Dia berharap warga Kota Bogor bisa memahami program terbaru ini. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayarkan pajaknya. Karena semua yang diupayakan pemerintah, tak lain untuk memudahkan masyarakat dalam efisiensi waktu.

“Kalau bayar di Kantor Samsat minimal dua bulan sebelum pajak habis baru bisa bayar, sedangkan kalau melalui program terbaru kita minimal enam bulan sudah bisa proses pembayaran,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, masyarakat tak perlu lagi khawatir telat membayar pajak dan perlu digarisbawahi juga apabila membayar pajak enam bulan sebelum jatuh tempo tidak akan mempengaruhi jatuh tempo pembayaran pajak itu. (gal/c)