25 radar bogor

Tidak Dapat Subsidi, Ongkos Pemandu Haji Daerah Rp70 Juta

Ilustrasi Jamaah Haji

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah pusat telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tim pemandu haji daerah (TPHD) tidak mendapatkan subsidi dari dana indirect cost. Akibatnya, lebih dari 1.500 orang TPHD dibebani ongkos Rp70,14 juta per orang. Bandingkan dengan BPIH jamaah yang hanya Rp35,23 juta.

Besaran BPIH bagi para TPHD tersebut mengalami kenaikan yang cukup besar daripada tahun lalu. Pemerintah tahun lalu menetapkan besarannya Rp62,94 juta per jamaah.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengungkapkan, ongkos haji para TPHD tidak disubsidi. Sebab, mereka tidak melakukan setoran awal layaknya jamaah haji reguler pada umumnya.

Biaya haji para TPHD dibayar pemda. “Biaya haji TPHD dari APBD masing-masing daerah. Tidak dapat subsidi dari BPIH (indirect cost, Red),” katanya kemarin (10/2). Jumlah personel TPHD ditetapkan bersamaan dengan pembagian kuota haji 2019.

Mastuki mengatakan, sampai sekarang peraturan menteri agama (PMA) tentang pembagian kuota haji 2019 belum dikeluarkan Kemenag. Informasinya, draf PMA tersebut sudah berada di Biro Hukum Kemenag dan menunggu pengesahan. Merujuk angka kuota haji reguler tahun lalu, di antara total kuota 204 ribu jamaah, 1.513 orang adalah personel TPHD.

Banyaknya personel TPHD menyesuaikan dengan jumlah jamaah haji di provinsi setempat. Di Jawa Timur, misalnya. Tahun lalu ditetapkan jumlah jamaah haji 35.034 orang dan personel TPHD 236 orang. Sementara itu, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah jamaah terbesar, yakni 38.567 orang, punya 285 orang TPHD.

Mastuki belum bisa memastikan jumlah TPHD secara nasional bakal sama seperti tahun lalu. Meski, secara umum, jumlah jamaah haji reguler tahun ini tetap sama, yakni 204 ribu.

Mastuki lantas menjelaskan beberapa tugas seorang TPHD. Menurut dia, personel TPHD terbagi dalam tiga bagian layanan. Mulai pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah, hingga pelayanan kesehatan. ”Khususnya jamaah dari daerah yang menjadi tanggung jawabnya,” katanya.

Setiap kloter bakal dibimbing dua orang TPHD. Mereka terdiri atas pelayanan umum dan ibadah. Kemudian, satu personel TPHD lain bertugas sebagai petugas kesehatan daerah.

Mastuki menilai, keberadaan TPHD cukup penting karena secara kultur mereka lebih dekat dengan jamaah. Baik kultur bahasa, perilaku, maupun budaya setempat lainnya. Dengan begitu, hal itu bisa memudahkan interaksi dengan petugas haji dari pemerintah pusat. ”Kemenag berharap TPHD bekerja dengan profesional,” ucapnya.(jp)