25 radar bogor

Sudah Empat Hari SSCASN Dibuka, Honorer Belum Bisa Daftar PPPK

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi Tes CPNS.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum bisa dilakukan. Padahal, website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sudah dapat diakses sejak Jumat (8/2) lalu.

Panselnas sebelumnya menyatakan, jadwal pendaftaran ditetapkan pada 10-16 Februari mendatang. Namun, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang menjadi dasar hukum penerimaan P3K belum diterbitkan, sehingga pelaksanaannya pun molor.

“Permenpan memang sedang dikonsolidasi akhir. Kami harap secepatnya bisa diterbitkan,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir saat dihubungi JawaPos.com, Senin (11/2).

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), PermenPANRB yang mengatur secara teknis rekrutmen tersebut kemungkinan terbit pada Selasa (12/2) esok hari. Terkait hal itu, Mudzakir belum dapat memastikannya.

Dia menegaskan, pendaftaran baru bisa dilakukan setelah penerbitan peraturan yang dikonsolidasikan dengan jajaran Panselnas tersebut. “Pendaftaean bisa dilakukan setelah permenpan keluar,” tegas dia.

Meski demikian, admin instansi sudah dapat mengecek data eks tenaga honorer kategori II (THK2) di wilayah masing-masing.

Adapun rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN 2013.

Mereka juga harus memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya, usia pelamar P3K maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I, yakni:

a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go. id);

b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.(JP)