25 radar bogor

Terbanyak dari Korsel, Ribuan Warga Negara Asing Serbu Bogor

Petugas Imigrasi terus mengawasi kedatangan warga negara asing (WNA) ke Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dari tahun ke tahun, jumlah warga dan tenaga kerja asing di Bogor semakin bertambah. Pada 2017 saja, ada lebih dari tiga ribu warga asing yang masuk Bogor. Jumlah itu meningkat menjadi 4.319 hingga Februari 2019.

Fakta tersebut mengacu pada data Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Intansi itu memang mencatat seluruh warga negara asing (WNA) yang mengurus surat izin tinggal kunjungan, tinggal terbatas dan tinggal tetap.

“Di awal tahun ini, keimigrasian lebih selektif menyaring WNA yang masuk ke Bogor,” ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Ryawantri Nurfatimah kepada Radar Bogor.

Langkah itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal. Berkaca dari yang sudah-sudah tidak sedikit WNA yang memanfaatkan izin tinggal kunjungan untuk keperluan kerja.

Makanya sejak awal 2019 Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian sudah melakukan 33 kali pengawasan di perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.

“Terkait pengawasan ini, peran intel keimigrasian sangat penting untuk memonitor aktivitas dan keberadaan warga negara asing,” bebernya.

Dalam catatan imigrasi Bogor, dari 4.319 WNA yang masuk Bogor, 1.817 WNA pemegang izin tinggal kunjungan. Sementara 2.441 WNA pemegang izin tinggal terbatas, dan 61 WNA pemegang izin tinggal tetap.

Masih dari data yang sama. WNA yang paling banyak masuk ke Bogor adalah WNA asal Korea Selatan (Korsel) disusul WNA Tiongkok. “Jumlah ini (WNA) memang terbilang banyak. Makanya pengawasan terus kami perketat,” tegasnya.

Sementara Kasi Intelkadim Kanim Bogor Imam Prawira menambahkan sudah menyiapkan sejumlah langkah-langkah tindakan hukum bagi WNA nakal.

Antara lain, tindakan administrasi keimigrasian berupa pentendensian, pendeportasian dan pencekalan terhadap WNA yang tinggal di wilayah Bogor.

“Semua itu sangat bergantung terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki WNA baik paspor asing, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya,” beber dia.

Imam menjelaskan ada dua cara yang dilakukan imigrasi untuk memantau WNA. Yakni dengan cara tertutup dan cara terbuka. Dua cara ini melibatkan pengawasan secara administrasi maupun lapangan.

Makanya kata dia, informasi dari masyarakat terhadap pelanggaran WNA sangat berguna dan membantu petugas dalam pengawasan warga negara asing. “Kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada adua menyangkut WNA,” ungkapnya.(rp2/d)