25 radar bogor

Temui Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Pemkot Minta Waktu Kaji Appraisal R3

Spanduk rencana rekayasa lalu lintas yang dipasang Pemkot Bogor di Jalur R3. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR- RADAR BOGOR,Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya melakukan pertemuan dengan kuasa hukum pemilik lahan jalan Regional Ring Road (R3) yang ada di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, di Balaikota Bogor, Jumat (8/2).

Meski sudah dilakukan pertemuan, namun nampaknya masih belum ada kata mufakat karena pihak pemilik lahan melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk melakukan pengkajian terhadap nilai appraisal yang baru saja didapati pada musyawarah itu.

“Kita akan melakukan pengkajian dulu terhadap hal tersebut,” ujar Kuasa Hukum pemilik lahan Renno Catur Nugraha kepada Radar Bogor.

Hal itu dia lakukan karena baru saja mendapatkan hasil appraisal secara lisan. Sehingga dia tak bisa mengambil sikap atau menanggapinya secara terburu-buru.

“Kita minta waktu soal appraisal ini paling tidak satu pekan dari sekarang, bagaimana kelanjutannya kita bahas di pertemuan berikutnya,” terang dia.

Dia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Kota Bogor, khususnya pengguna jalan R3 atas penutupan jalan yang dilakukan. Diharapkan pertemuan itu bisa segera menemui ujung penyelesaian.

“Kami mohon doanya juga kepada masyarakat agar masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut lagi,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, tim appraisal mencatat Pemkot Bogor harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp14,9 miliar sebagai biaya ganti rugi tanah milik Siti Khadijah dengan luasan 1.987 meter persegi di ruas Jalan R3. Karena pihak pemilik lahan meminta waktu untuk mempelajari itu untuk membuat keputusan yang tepat maka dia mempersilahkannya.

“Kami berharap secepatnya, sekarang kami kembalikan lagi kepada pemilik lahan agar secepatnya untuk mempelajari appraisal tadi,” tuturnya.

Pada pertemuan itu juga diakui Bima belum membicarakan perihal teknis pembayaran. Sebab masih belum satu pemahaman atas hasil appraisal yang ada. “Kita masih berbicara tentang kesepakan, belum satu frekuensi karena hasil appraisalnya itu,” pungkas Bima.

Dalam pertemuan tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor Yudi Indra Gunawan, Kasi Intel Kejari Bogor Widiyanto Nugroho, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Kabag Hukum Setdakot Bogor Novy Hasbhy Munawar, Kadis PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi dan Tim Appraisal. Sementara dari pihak pemilik lahan hadir Salim Abdullah didampingi oleh kuasa hukumnya, Renno Catur Nugraha. (gal/c)