25 radar bogor

Tolak Pemindahan, Warga Sepakat Pertahankan Makam Keramat Cigombong

Penolakan Pemindahan Makam
Warga memindahkan beberapa makam di pemakaman Ciletuh Kampung Ciletuh Hilir RT 01/02 dan RT 03/06, Desa Wates Jaya, Cigombong, beberapa waktu lalu.

CIGOMBONG-RADAR BOGOR, Berlandaskan nilai historis, warga Kampung Ciletuh Hilir Rt 01/02 dan Rt 03/06, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong bersikukuh mempertahankan makam keramat Kampung Ciletuh seluas 1,2 hektare yang berlokasi di wilayah mereka.

Pasalnya, makam tersebut sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Hal tersebut diungkapkan ahli waris makam keramat Kampung Ciletuh generasi ke-4, Ahmad Yani. Kata dia, tanah tersebut berhasil di rampas penjajah, namun para penjajah pun tidak menganggu lokasi makam keramat yang ada.

“Belanda merampas tanah masyarakat 1834 dan dijadikan perkebunan teh Abdeling Pondok Gede. Tapi pemakanan warga tidak diganggu sedikit pun,” kata dia.

Ia pun mengakui, status lahan kemudian dipegang PTP XI, dioper ke PT Fajar Abadi Mas dan PT APS. Sekarang sampailah ke tangan PT MNC Land. Saat ini, lanjut dia, diduga perusahaan berkaitan justru hendak melakukan pemindahan makam keramat tersebut. Yang memicu penolakkan warga sampai saat ini.

Ahmad mengaku, dirinya bersama warga juga telah sepakat akan mempertahankan makam dan memperjuangkan hak warga. Ia mengatakan, bahwa warga tidak mengambil tanah dari perusahaan. “Tanah berikut makam tersebut merupakan warisan dari generasi ke generasi kami sebelumnnya. Itu hak kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Kampung Ciletuh Hilir, Anggi Triana Ismail mengatakan, pihaknya memandang ada sistuasi yang tidak sehat secara hukum dalam pemindahan makam keramat.

Lantaran, pihak perusahaan sudah berani menurunkan alat negara, yakni TNI, Polri beserta Penegak Perda. “Dasar pemindahan mereka hanya surat pernyataan dari pihak alih waris yang masih ada sengketa keperdataan, ini harus diselesaikan dulu. Secara hukum ini tidak sehat,” bebernya.

Anggi menuturkan, melihat sisi historis dari keberadaan makam keramat. Pihak perusahaan merupakan badan hukum yang baru hadir dalam situasi ini dan kemudian mengklaim kepemilikan dengan masuk ke wilayah alih waris. “Disitulah kita coba menyikapinya,” katanya.

Terkait dengan kejelasan keterlibatan alat negara maupun status kepemilikan lahan makam, Anggi mengatakan, adapun langkah hukum akan ditempuh dengan menyikapi alat negara yang telah terlibat. Terkait dengan kode etik dan lain sebagainya.

Kemudian, kuasa hukum juga telah melakukan permohonan kepada Kementrian Agama (Kemenag), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tata Ruang mengenai status tanah.

“Kita harus jelas bahwa itu wilayah akan dipergunakan untuk apa. Itu surat-surat kita sudah sampaikan pada hari Jumat kemarin, tinggal kita menunggu respon dari pihak-pihak terkait,” pungkasnya (rp1/c)