25 radar bogor

Termehek-Mehek, Ini Video Ekspresi Adi Saputra Saat Kenakan Baju Tahanan

Pria Perusak Motor
Adi Saputra menangis sambil meminta maaf ke anggota polisi yang menilangnya.

TANGSEL-RADAR BOGOR, Adi Saputra ditetapkan menjadi tersangka karena karena dirinya merupakan penadah dan menghancurkan barang bukti motor hasil penggelapan di muka petugas.

“Pelaku sudah diamankan di Polres. Itu motor bukan peruntukannya, bukan milik AS,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

Adi Saputra termehek-mehek meminta maaf saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan. Dia meminta maaf usai ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis.

Pemuda itu terbukti bersalah melanggar lalu lintas dan pasal pidana penipuan, penggelapan, perusakan barang bukti, hingga pidana penadahan sepeda motor gelap.

“Saya Adi Saputra memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji,” ujar Adi Saputra terbata-bata menahan tangis.

Atas perbuatannya, Adi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Ditambah pidana, yakni Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dan/atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan/atau Pasal 233 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Aksi Adi sendiri viral di media sosial usai aksinya secara membabi buta merusak motor yang ia kendarai bersama kekasihnya.

https://www.youtube.com/watch?v=zuw2aTp8MhA

(jp/pin)