25 radar bogor

Rusak Motor Saat Ditilang, Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Adi Saputra

Adi Saputra saat diamankan petugas Polres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

TANGSEL-RADAR BOGOR, Sosok pemuda yang viral merusak motor saat ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Kota Tangerang Selatan, tampaknya tidak segagah saat mengamuk di hadapan polisi. Pria bernama Adi Saputra tersebut termehek-mehek saat ditangkap oleh jajaran Satuan Resor Kriminal Polres Tangerang Selatan.

Pemuda penjual kopi di kawasan Pasar Modern BSD itu meminta maaf kepada polisi atas perbuatannya yang menuai sorotan publik lantaran secara membabi buta merusak sepeda motor yang dikendarainya usai ditilang polisi. Adi ditilang polisi karena melawan arus lalu lintas serta tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kendati demikian, Adi ditangkap polisi bukan karena aksi heroik menantang polisi dengan merusak motor. Pemuda itu terbukti bersalah karena memalsukan surat kendaraan dan penggelapan sepeda motor bernomor polisi B 6382 VDL yang ternyata merupakan nopol palsu.

Aksi Adi Hancurkan Motor Saat Ditilang Viral, Ini Kata Pskiater

Bukan itu saja, Adi ditetapkan menjadi tersangka penadah dan menghancurkan barang bukti motor hasil penggelapan di muka petugas.

“Pelaku sudah diamankan di Polres. Itu motor bukan peruntukannya, bukan milik AS,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/2).

Dari laporan yang diterimanya, pelaku menyalahi sejumlah aturan berkendaraan dan kepemilikan kendaraan. Adi terbukti bersalah karena tidak memiliki SIM saat berkendara serta tidak melengkapinya dengan STNK.

Jadi Tersangka, Pria Tangsel yang Rusak Motor Saat Ditilang Nangis dan Minta Maaf

Tak hanya itu saja, tersangka tidak memasang nomor polisi kendaraan yang sesuai dan tidak memakai helm SNI serta membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

Sementara itu, Adi Saputra termehek-mehek meminta maaf saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan. Dia meminta maaf usai ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis.

Pemuda itu terbukti bersalah melanggar lalu lintas dan pasal pidana penipuan, penggelapan, perusakan barang bukti, hingga pidana penadahan sepeda motor gelap.

“Saya Adi Saputra memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji,” ujar Adi Saputra terbata-bata menahan tangis.

Atas perbuatannya, Adi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Ditambah pidana, yakni Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dan/atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan/atau Pasal 233 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

(jp/pin)