25 radar bogor

Pria Tangsel Si Penghancur Motor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Motornya Dibeli dari Pencuri

Capture video pemuda hancurkan motor karena tak terima ditilang

TANGERANG SELATAN- RADAR BOGOR, Polres Tangerang Selatan menetapkan pemuda bernama Adi Saputra (21) sebagai tersangka kasus tadahan, Jumat (8/2).

Ditilang Saat Bonceng Pacar, Pemuda di Tangsel Ini Nekat Hancurkan Motornya

Adi diketahui sebagai pemuda yang viral karena menghancurkan sepeda motor di hadapan polisi saat ditilang dan membakar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan Saragih mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan dan memeriksa Adi. “Kami kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujar Ferdy kepada wartawan, Jumat (8/2).

Motornya Dirusak Pacar, Gadis di Video Viral Dapat Gratisan Naik Grab

Menurut Ferdy, sepeda motor yang dirusak bukan milik Adi. Diduga, motor itu dibeli dari seseorang pencuri. “Sekarang masih kami dalami keterangannya,” imbuh Ferdy.

Ferdy menambahkan, dengan penetapan itu, Adi yang berasal dari Lampung ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Tak Puas Merusak Motor Karena Menolak Ditilang, Pemuda di Tangsel Kini Bakar STNK. Videonya Nih Viral!

Sebelumnya, sebuah video yang viral menunjukan Adi mengamuk di depan dua polantas. Dia tak terima karena ditilang. Adi yang kedapatan melawan arus dan tak pakai helm itu merusak sepeda motor di hadapan polisi. Tak berapa lama, muncul lagi video Adi membakar STNK sepeda motor tersebut. (cuy/ysp)