25 radar bogor

Sebut NU Organisasi Radikal, Kemendikbud Hentikan Peredaran Buku ‘Peristiwa dalam Kehidupan’

Buku Tematik 'Peristiwa Dalam Kehidupan'
Buku tematik 'Peristiwa Dalam Kehidupan' yang diprotes NU.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Jawa Timur, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengevaluasi buku ajar untuk siswa sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) yang berpotensi merugikan bagi organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Buku ajar yang menuai polemik di kalangan NU tersebut adalah buku pegangan siswa kelas V SD/MI. Buku tersebut adalah buku tematik terpadu kurikulum 2013 dengan judul ‘Peristiwa Dalam Kehidupan’.

Bbuku yang diterbitkan oleh Kemendikbud RI 2017 tersebut memuat deskripsi “tidak wajar” mengenai NU. Deskripsi “tidak wajar” itu termuat pada halaman 45 dalam sub tema 1 Peristiwa Kebangsaan Masa Penjajahan.

Dalam buku tertulis, Masa Awal Radikal (tahun 1920-1927-an). Dalam penjelasannya, termuat tulisan.

“Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah pada abad ke-20 disebut masa radikal karena pergerakan-pergerakan nasional pada masa ini bersifat radikal/keras terhadap pemerintah Hindia Belanda. Mereka menggunakan asas nonkoperatif/tidak mau bekerja sama. Organisasi-organisasi yang bersifat radikal adalah Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Nahdlatul Ulama (NU), Partai Nasionalis Indonesia (PNI)”.

Mendapat protes dari NU, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun segera menghentikan peredaran buku pelajaran tersebut. Kemudian segera melakukan revisi dengan melibatkan para pakar yang relevan di dalam prosesnya.

“Memang kami selalu terbuka, Ini hal biasa, proses pembelajaran di dalam penulisan buku dengan melibatkan masyarakat luas, yaitu para pembaca. Alhamdulillah organisasi besar seperti NU ini peduli dengan isi buku. Ini perlu diapresiasi,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno usai melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan organisasi dan lembaga masyarakat NU di Kantor Kemendikbud, Rabu (6/2/2019).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016, bagian isi pada buku teks pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan. Masyarakat diharapkan melapor dan memberikan kritik, komentar, serta masukan terhadap buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan.

“Buku yang sudah rilis dimungkinkan adanya kekurang tepatan. Untuk itu, keterlibatan masyarakat atau para pembaca itu sangat diperlukan untuk memberikan masukan,” kata Totok.

Masduki Baidlowi, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, mengungkapkan, tujuan pertemuan NU dengan Kemendikbud adalah untuk melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut di masyarakat.

“Kemudian bagaimana agar buku itu segera ditarik, baik ebook maupun cetak, dan segera direvisi. Kami dari PBNU siap apabila diundang untuk urun rembug dalam penulisan revisinya,” kata Baidlowi.

Senada dengan Baidlowi, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif (LPM), Arifin Junaidi, mengapresiasi kecepatan Kemendikbud dalam merespons masukan masyarakat terkait isi di dalam buku pelajaran tematik terpadu kurikulum 2013 tema 7 untuk kelas V Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) berjudul “Peristiwa dalam Kehidupan” yang diterbitkan pada 2017.

“Kalau ini tidak cepat-cepat direspons, nanti ini bisa melebar ke mana-mana. Kami apresiasi pak menteri dengan jajarannya yang sudah cepat dalam merespons masalah ini. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi yang seperti ini,” tandasnya. (esy/ysp)