25 radar bogor

Polres Bogor Sita Dua Truk Komponen Tower Provider Seharga Rp4,5 Miliar

Barang bukti komponen tower provider yang berhasil disita petugas Polres Bogor.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Polres Bogor mengungkap aksi pencurian perangkat modul tower provider. Sedikitnya ada dua truk komponen disita polisi terdiri dari berbagai item yang harganya ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengungkapkan bahwa tindak pidana pencurian komponen tower Indosat, Telkomsel, dan XL ini sudah dilakukan sejak 15 Juni 2018 hingga 16 Januari 2019. Dari Kasus ini Polisi Meringkus dua Orang Pelaku Pria berinisial YPO (39) Warga Ciampea Kabupaten Bogor sebagai Pelaku Curat dan FH (50) warga Kota Bekasi sebagai Penadah.

“Kedua Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019 antas nama YPO ditangkap Oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedangkan pelaku FH ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kota Bekasi,” jelasnya saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Selasa (29/1).

Pelaku melakukan aksi pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl di 6 (enam) lokasi tower diantaranya Kecamatan Kemang, Kecamatan Dramaga Kab. Bogor, Bantarkambing Kab. Bogor, Cibatok Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor, Sindangbarang Kota Bogor.

Polisi Berhasil menyita barang bukti dari pelaku diantaranya 4 (empat) unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 (satu) unit Base Band, 2 (dua) DUW, 57 (lima puluh tujuh) rol Kabel warna Kuning,13 (tiga belas) rol Kabel warna hitam, 3 (tiga) rol Kabel warna abu-abu,1 (satu) rol Kabel warna putih,87 (delapan puluh tujuh) dus Box APV merk Ericsson,1 (satu) kardus putih merk Roxtec,1 (satu) kardus coklat kecil merk Huwaei berisi 2 (dua) Sabreg,3 (tiga) kardus kecil isi 8 (delapan) unit UBBd6, 105 (seratus lima) buah kardus kecil merk 3M, 5 (lima) buah Safety belt,10 (sepuluh) colokan listrik, 2 (dua) pendingin / Ven, dan 12 (dua belas) dus kosong.

Atas Perbuatan Pelaku Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.(fik/RBID)