25 radar bogor

DLH Didesak Ungkap Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Cileungsi

Aliran Sungai Cileungsi, tercemar akibat libah perusahaan.
Aliran Sungai Cileungsi, tercemar akibat libah perusahaan.

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, LSM Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memiliki nyali untuk mengungkap beberapa perusahaan yang diindikasikan membuang limbah ke Sungai Cileungsi.

PKLP menilai pihak DLH terkesan tutup mata dan mengabaikan perusahaan yang sudah disegel Satpol PP terkait pencemaran Sungai Cileungsi yang menjadi resapan air bagi warga.

Ketua PKLP, Maharaja Manalu, meminta kepala DLH Kabupaten Bogor harus terbuka dan transparan soal beberapa pabrik yang membuang racun di Sungai Cileungsi.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan guna memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel dan untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan.

Menurut dia, UU tersebut seharusnya menjadi referensi bagi DLH dalam menindak pabrik nakal yang tetap membuang limbah. Maka dari itu, perusahaan yang membuang racun ke Sungai Cileungsi harus dipidanakan sehingga ada efek jera di kalangan pengusaha. “Penyebab Sungai Cileungsi tercemar sudah saatnya dijawab DLH,” katanya.

Saat ini, sambung dia, momentum bagi DLH untuk mulai terbuka ke publik. Apalagi, DLH Kabupaten Bogor sudah diperiksa Ombudsman RI pada 10 Oktober 2018 terkait Maladministrasi dalam Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi.

“Ini harus dijelaskan ke publik bahwa Ombudsman RI sudah memeriksa sejumlah pihak yaitu PKLP, DLH Kabupaten Bogor, KLHK, DLH Provinsi Jawa Barat dan Ahli Lingkungan Hidup. Hasil pemeriksaan Ombudsman bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tidak kompeten,” ujarnya.(has/b/rez/py)