25 radar bogor

Kasus Baiq Nuril Dihentikan, Joko: Sepertinya Pemerintah Diam Saja

Baiq Nuril seorang ibu yang menjadi pelecehan seksual secara verbal oknum Kepala Sekolah. Kini kasusnya sudah dihentikan. (Ivan/LombokPos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pelaporan Baiq Nuril terhadap HM atas dugaan pelecehan seksual secara verbal sudah dihentikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) penyelidikannya. Keputusan ini diambil atas pertimbangan pelecehan seksual secara verbal tidak masuk delik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, Joko Jumadi selaku kuasa hukum Baiq Nuril mengatakan, jika secara jalur hukum sudah tidak ada lagi yang bisa ditempuh. Karena sudah dihentikan proses penyelidikannya. Namun, pihak Baiq Nuril akan membawa perkara ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Langkah hukum kita sudah laporkan itu, dan itu sudah final,” ujar Joko setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).

“Mungkin yang bisa kita tempuh kaitan dengan administrasi kepegawaian, kita ingin sebenarnya KASN dalam hal ini pemkot Mataram bisa mengambil tindakan,” imbuhnya.

Langkah ini diharapkan oleh pihak Baiq bisa memberi sanksi etik terhadap HM. Sehingga tetap ada sanksi kepada HM atas pelecehan seksual verbalnya.

“Kalau pun menurut mereka tidak ada pidana, minimal ada persoalan etik yang harus ditegakkan, apalagi di dunia pendidikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Joko juga menerangkan, sejauh ini sudah banyak bukti yang membenarkan HM melalukan pelecehan seksual verbal kepada Baiq. Mulai dari rekaman hingga sejumlah pemberitaan bisa dijadikan KASN untuk menjatuhkan sanksi etik.

“Kalau dibiarkan saja akan menurunkan marwah dunia pendidikan. Jelas perkara sudah ter-blow up, gamblang, ada di alat bukti. Sepertinya pemerintah diam saja,” pungkasnya.

Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Sabik Aji Taufan