25 radar bogor

Tidak Memenuhi Syarat, Ustad Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas

Abu Bakar Ba'asyir (tengah) namkap senyum setelah dikunjungi Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunungsindur Bogor, Jumat (18/1/2019).
BATAL BEBAS: Abu Bakar Ba’asyir (tengah) namkap senyum setelah dikunjungi Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunungsindur Bogor, Jumat (18/1/2019).

JAKARTA–RADAR BOGOR, Pemerintah mengambil keputusan mengejutkan dengan membatalkan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Alasannya, sejumlah persyaratan formil disebutkan tidak bisa dipenuhi pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu.

Tentu saja kabar ini cukup mengejutkan bagi kubu Abu Bakar Baasyir yang sejak mendengar rencana pembebasan yang disampaikan Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, Jumat pekan lalu begitu antusias.

Menurut Yusril, atas pertimbangannya azas kemanusiaan mengingat usia sudah memasuki 81 tahun dan kesehatannya kian menurun, Presiden Jokowi ingin membebaskan Abu Bakar Baasyir.

Soal Pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir, Wiranto : Masih Perlu Dipertimbangkan

Pernyataan Yusril itu kemudian menuai kontroversi hingga akhirnya, Selasa (22/1/2019), pemerintah memastikan tidak jadi membebaskan Abu Bakar Ba’asyir.

Pembatalan pembebasan disampaikan Kepala Staf Presiden, Moeldoko bahwa permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi pemerintah.

Abu Bakar Baasyir dianggap tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko, Selasa (22/1/2019) dikutip dari Kompas.

Ustad Abu Bakar Ba’asyir Segera Dibebaskan dari Lapas Gunungsindur, Yusril : Perintah Jokowi

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Jokowi sebenarnya menyambut baik permohonan Ba’asyir. Sebab, kondisi kesehatan Ba’asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

“Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Moeldoko. Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba’asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.(fat/ps/pin)