25 radar bogor

Terbukti Bersalah, Mantan Dirum PD Pasar Pakuan Jaya Divonis Satu Tahun Penjara

Dirum PDPPJ Divonis Satu Tahun
Mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor, Deni S Harumantaka pun divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus korupsi dana deposito PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ), rampung sudah.

Mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor, Deni S Harumantaka pun divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Dalam sidang putusannya yang di gelar di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Deni dijerat atas kasus tindak pidana korupsi bunga deposito. Diketahui dari hasil penyelidikan, Deni menimbun 605 gram logam mulia atau setara dengan Rp312 juta.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satria Nainggolan. Deni di vonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

“Dakwaan yang terbuki dakwaan subsidair pasal 3 tentang Tipikor,” ujarnya kepada Radar Bogor saat di konfirmasi, Senin (21/1/2019).

Beberapa barang bukti yang diamankan dikembalikan kepada yang berwenang. Rade memaparkan, barang bukti pada di nomor 1 sampai 86 dikembalikan kepada PDPPJ, nomor 87 sampai 102 dikembalikan ke Bank Muamalat dan nomor 103 sampai 105 dirampas negara melalui pengembalian ke PDPPJ serta pada nomor 106 uang Rp4.949.600 dirampas negara dengan dikembalikan ke PDPPJ. “Dan Rp50.400 dikembalikan kepada terdakwa,” bebernya.

Sementara itu, Pengacara terdakwa Deni S Harumantaka, Gunara mengungkapkan, atas vonis yang dijatuhkan masih pikir-pikir langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. Apakah terima atau ada upaya hukum lain. “Kita masih pikir-pikir, jaksa juga demikian,” singkatnya.

Menanggapi vonis itu, pengamat hukum Kota Bogor Bintatar Sinaga menuturkan vonis yang diterima terdakwa tidak menyalahi aturan. Sebab masih berada di dalam konteks minimun yang ditentukan.

Selain itu, dari pasal-pasal yang disangkakan oleh Kejari pun diperiksa kembali oleh Majelis Hakim sehingga pasal 3 yang paling tepat. “Mungkin hakim berpendapat dari sekian vonis yang di dakwakan hanya pasal 3 yang pas,” pungkasnya

Sebelumnya, Deni dihendus dugaan korupsi penggunaan anggaran PD PPJ sebesar Rp15 miliar yang didepositokan di Bank Muamalat dan asuransi dana pensiun direksi pada Bringin Life tahun 2015. (gal/c)