25 radar bogor

Tak Peduli Didemo, Besok KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menunggu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mengundurkan diri dari partai politik sampai dengan besok, Selasa 22 Januari.

Namun, KPU tetap tidak bergeming walaupun ada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan KPU untuk segera memasukan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD RI periode 2019-2024.

“Sikap KPU jelas. Kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok, berarti Pak OSO kita masukan ke DCT,” ujar Komisoner KPU Wahyu Setiawan, Senin (21/1).

Arief mengaku menunggu surat pengunduran diri OSO sampai dengan 00.00 WIB. Apabila tidak memberikan surat dari pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Maka KPU tidak mengakomodir OSO dalam DCT.

“Tetapi kalau tidak memberikan (surat pengunduran diri) KPU tidak memasukan ke DCT. Batasnya sampai pukul 00.00 WIB,” katanya.

‎Lebih lanjut, Wahyu tidak mempermasalahkan massa pendukung OSO terus melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU. Menurut Wahyu dirinya tidak bisa melarangnya. Karena berdemokrasi adalah hak melekat warga negara.

“Di negeri ini mengeluarkan pendapat dilindungi UU, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan sesuai ketentuan UU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tetap pada keputusannya untuk tidak memasukan Ketua Umum Partai Hanura OSO dari DCT Anggota DPD RI.

Menurut Ilham, keputusan KPU ini merujuk pada Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD RI memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

“Bahwa kalau OSO masuk dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” ujar Ilham.

Artinya, dengan berbagai pertimbangan yang ada, maka KPU memutuskan tidak mengikuti putusan Bawaslu tersebut. Ilham mengaku menghormati putusan Bawaslu. Namun di satu sisi ada putusan MK yang menjadi rujukan KPU.

Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Gunawan Wibisono