25 radar bogor

Sosialisasi UU Penjaminan, MM Apresiasi Kepedulian Jokowi untuk UMKM

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) didorong untuk memanfaatkan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Diketahui, regulasi itu lahir dari upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk menyediakan solusi bagi pelaku UMKM yang sering menghadapi masalah permodalan.

“Keberadaan UU Penjaminan ini adalah bentuk kepedulian pemerintahan Presiden Jokowi, karena 90 persen lebih usaha di Indonesia adalah UKM yang selama ini masih belum terjangkau kredit perbankan atau bantuan permodalan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (MM), Senin (21/1).

Sebelumnya legislator Partai Golkar yang dikenal getol mendukung kebijakan Presiden Jokowi itu menjalin kolaborasi dengan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) untuk menggelar seminar nasional bertema ‘Aplikasi Undang-Undang Penjaminan Terhadap Upaya UMKM’ di Pasuruan, Jawa Timur.

Seminar dalam rangka sosialisasi UU Penjaminan itu juga dihadiri Kepala Kantor Perum Jamkrindo Wilayah VI Surabaya Loes Darwanto dan Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Pasuruan Ahmad Ridhoi.

Di hadapan ratusan peserta seminar yang sebagian besar pelaku UMKM, Misbakhun menyatakan, UU Penjaminan merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 tentang penguatan perekonomian nasional yang berkeadilan. Melalui UU Penjaminan maka negara memberikan kepastian kepada lembaga pemberi pembiayaan.

“Kita tahu UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi suatu permasalahan. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif,” tuturnya.

Politikus kelahiran Pasuruan lantas menceritakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan hingga disetujui dan diberlakukan. Misbakhun menuturkan, upaya meloloskan RUU Penjaminan dimulai pada Mei 2015.

Saat itu, kata Misbakhun, Fraksi Partai Golkar menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan RUU Penjaminan. Adapun proses pembahasan RUU Penjaminan di DPR berlangsung selama periode Agustus – Desember 2015 dengan melibatkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

“RUU Penjaminan yang telah disetujui DPR resmi diberlakukan pada 15 Januari 2016. RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan secara resmi diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9,” paparnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu juga mengungkapkan, sebagian besar atau 90 persen permasalahan UMKM selalu identik dengan manajemen, permodalan, metodologi, bahan baku, pemasaran, infrastruktur, serta pungutan dan kebijakan yang tak jelas.

“Kondisi tersebut seolah terus berputar melingkupi UMKM,” paparnya.

Salah satu inisiator UU Penjaminan itu pun merasa lega dengan keberadaan payung hukum yang menjamin pelaku UMKM mengakses permodalan tersebut. Sebab, pelaku UMKM bisa menerima bantuan modal dari perbankan tanpa mengorbankan jaminan.

“Jadi enggak harus menggadaikan rumah dan sebagainya,” pungkasnya.

Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Gunawan Wibisono