25 radar bogor

Polisi Selidiki Kebocoran Pipa Gas di Gunung Sindur, 115 Warga Keracunan Gas Amonia

Pipa Gas Bocor Gunung Sindur
Petugas saat memeriksa bocornya pipa gas milik pabrik es, PT Indo Kristal di Kampung Poncol RT01/01, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Senin (21/1/2019).

BOGOR – RADAR BOGOR, Perisitiwa bocornya pipa gas milik pabrik es, PT Indo Kristal di Kampung Poncol RT01/01, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Pipa Pabrik Bocor, Warga Gunungsindur Keracunan Gas Amonia

Meski tak ada korban jiwa, peristiwa itu menyebabkan 115 warga keracunan gas amonia. Perinciaanya 46 orang sesak napas, 42 orang pusing dan 27 orang mengeluhkan mual.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Sindur AKP Suharto mengungkapkan kejadian bocornya pipa terjadi pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Pipa milik pabrik es yang baru dibangun dua bulan itu bocor. “Penyebabnya masih diselidiki. Untuk sementara segala aktivitas di pabrik kami hentikan,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Gas amonia diketahui kerap digunakan sebgai zat pendingin. Adapun ratusan korban yang mengeluhkan pusing, mual dan muntah sudah mendapatkan penanganan dan sudah bisa dipulangkan setelah sebelumnya sempat dirawat di peskesmas terdekat.

Kepala Desa Curug, Edi Mulyadi mengaku sudah memeriksa izin pabrik tersebut. Namun pihaknya tidak bisa langsung menutup pabrik lantaran izin pembangunan sudah lengkap. Baik itu surat keterangan domisili usaha (SKDU), izin operasional, izin penggunaan peruntukkan tanah (IPPT), UKL, UPL hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kami akan kembali mempelajari segala perizinan yang dimiliki perusahaan dan membentuk tim untuk menginventarisir kerugian yang disebabkan kebocoran gas,” ucapnya.

Sementara Direktur PT Indo Kristal Efendi mengaku, akan bertanggungjawab sepenuhnya terkait pristiwa yang menimpa warga Curug tersebut. Karena, sebetulnya pabrik miliknya itu belum beroperasi dan sedang melakukan uji coba mesin. “Jadi memang ada kebocoran sedikit. Ketika hendak di las (Pipa) malah nembak otomatis,” cetusnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jopie Hermawan, menilai jika perusahaan mengikuti prosedur yang termuat dalam prosedur AMDAL, dokumen UPL dan UKL, kebocoran gas amonia hingga menimbulkan korban, tidak akan terjadi. “Klaim dari perusahaan kan mereka belum operasional. Katanya baru pemasangan instalasi. Tapi paling tidak mereka seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Jopie.

Dia menduga, ada SOP yang belum dipenuhi atau bahkan belum ada. Namun dia enggan berbicara lebih jauh sebelum ada hasil uji laboratorium.

Mereka kan bilangnya sudah sering pasang tapi tidak pernah kejadian. Kita tidak tahu teknisnya gimana. Tidak bisa bilang. Tunggu hasil uji lab saja. Kami bawa dua titik udara ke lab. Sementara sih murni kelalaian ya,” kata dia.

Menurutnya, gas amonia masuk kategori B3 dan memerlukan penanganan khusus. “Secara teknis, kalau dokumen UPL dijadikan panduan tidak akan terjadi seperti ini,” kata dia. (nal/c)