25 radar bogor

Gerindra Bantah Komisioner KPU Tangsel Anak Buah Prabowo

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan memberhentikan komisionernya yakni Ajat Sudrajat. Pemecatan dilakukan lantaran Ajat menjadi kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah bahwa Ajat Sudrajat anak buah Prabowo Subianto. Bahkan, kata Dasco, nama Ajat juga tidak masuk dalam struktur kepengurusan Partai Gerindra di Tangerang Selatan.

“Itu bukan kader Gerindra dan tak ada kader Gerindra di KPU Tangsel. Itu juga bukan pengurus DPC. Enggak ada nama itu, boleh dicek,” ujar Dasco saat dihubungi, Senin (21/1).

Anggota Komisi III DPR ini juga keberatan apabila Ajat Sudrajat disebut sebagai kader Partai Gerindra. Gerindra pun sudah memberikan semua bukti kepada DKPP.

“Kami merasa keberatan kalau dikaitkan karena saat di DKPP kami sudah perlihatkan semua bukti, bahwa dia tidak ada di kepengurusan Gerindra,” katanya.

Dasco mengatakan, Ajat Sudrajat hanya pernah menjadi tenaga ahli (TA) anggota DPR Bambang Haryo Soekartono yang juga sebagai kader Gerindra. Namun, menjadi tenaga ahli tidak serta-merta bergabung dengan Partai Gerindra.

“Dia cuma sebentar jadi TA Bambang Haryo kalau berdasarkan penelusuran. Tapi bukan pengurus dan juga kader,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta KPU Tangerang Selatan (KPU Tangsel) untuk melakukan pemecatan terhadap salah satu komisonernya, Ajat Sudrajat.

‎Ketua DKPP, Harjono mengatakan, putusan itu setelah adanya pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.‎ DKPP memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Ajat Sudrajat.

Dalam rapat pleno Rabu (2/1), lima anggota DKPP yakni, Ketua DKPP Harjono, serta empat anggotanya yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, memutuskan rekomendasi pemecatan terhadap Ajat Sudrajat. Putusan itu kemudian dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (16/1).

Putusan itu sendiri memuat empat poin penting, yakni.

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Editor : Estu Suryowati
Reporter : Gunawan Wibisono