25 radar bogor

Bantah Tudingan Politisasi soal Baasyir, Ini Jawaban Kubu Jokowi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pembebasan narapidana terorisme (napiter) Abu Bakar Ba’asyir mengundang pro kontra di masyarakat. Banyak yang menduga pembebasan Ba’asyir dinilai sarat akan muatan politis, yaitu demi kepentingan di pemilu 2019 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin, Lena Maryana Mukti tegas membantah adanya muatan politis dari pembebasan Ba’asyir. Dia bilang, pembebasan pria yang disebut terlibat dalam Bom Bali 17 tahun silam itu telah melalui kajian.

“Itu (pembebasan Ba’asyir) kan sudah dipersiapkan. Kajian-kajian seperti itu sudah lama, bukan mendadak seperti yang dituduhkan ada alasan politis,” kata Lena di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/1).

Lena kembali mengingatkan, pembebasan Ba’asyir semata-mata untuk kemanusiaan. Menurut dia, Ba’asyir sudah cukup sepuh sehingga kesehatannya perlu diperhatikan.

“Kesehatan Pak Ustad Abu bakar Baasyir menurun karena usianya juga sudah 81 tahun. Selain itu, beliau kan sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Jadi atas pertimbangan itu, wajar saja kalau Pak Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Lena berharap spekulasi politis mengenai keputusan pembebasan Ba’asyir agar pemerintah meraih simpati masyarakat dapat dikesampingkan. Dia menegaskan, keputusan ini demi kepentingan Abu Bakar Ba’asyir.

“Yang penting, Abu Bakar Baasyir ini sehat, panjang umur dan bisa menikmati kehidupan bersama keluarga, anak, cucu menantu ya seperti kehidupan normal biasanya. Yang penting, pertimbangan tadi itu sudah dijalani,” pungkasnya.

Diketahui, Ba’asyir dijebloskan ke penjara di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Jaksa penuntut umum kala itu mengatakan Ba’asyir memberikan dukungan penting bagi kamp pelatihan jihad yang ditemukan pada awal 2010 di Aceh.

Tepat pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memvonis Ba’asyir 15 tahun penjara karena terbukti mendukung kelompok terorisme di Aceh. Berdasarkan putusan tersebut, Ba’asyir seharusnya bebas pada 24 Desember 2023 mendatang.

Editor : Imam Solehudin
Reporter : Igman Ibrahim