25 radar bogor

Ombudsman: Pengelolaan Air PDAM di Sentul City Harus Segera Diambil Alih

Ilustrasi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menerima jawaban atas Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) mengenai Maladministrasi yang dilakukan Bupati Bogor dalam Penyelesaian Permasalahan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan pada 21 Desember 2018.

Secara umum, Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan menyampaikan beberapa hal sama, di antaranya akan melakukan pembatalan izin SPAM PT. Bukit Sentul, Tbk. setelah menerima salinan putusan peradilan TUN tingkat kasasi.

Setelah pembatalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menginstruksikan PDAM Tirta Kahuripan untuk membatalkan perjanjian kerjasama PDAM Tirta Kahuripan dengan PT. Bukit Sentul, Tbk. beserta addendumnya.

Selanjutnya dibuat perjanjian baru sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bogor akan menetapkan masa transisi selama 2 tahun dalam proses pengambilalihan SPAM.

Penetapan masa transisi 2 tahun dilakukan karena mempertimbangkan ketidaksediaan PT Bukti Sentul City Tbk. dalam menyerahkan jaringan Pipa Distribusi utama, tidak dapat dikompensasi atau Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan melakukan investasi baru yang diperkirakan akan menghabiskan dana Rp51 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan meminta PT. Bukit Sentul, Tbk. untuk memisahkan tagihan pembayaran air minum dengan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).

PDAM akan membuat perjanjian baru tentang jual beli air bersih dengan pihak yang ditunjuk sebagai pengelola SPAM selama masa transisi peralihan. Kemudian PDAM juga akan melaksanakan proses kerjasama untuk air baku Cibimbim dengan PT.Bukit Sentul, Tbk. dengan syarat sarana atau prasana Booster Pump di sekitar Kandang Roda diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atau PDAM Tirta Kahuripan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Pemkab Bogor segera melaksanakan putusan Kasasi PTUN dengan mencabut izin SPAM PT. Sentul City, Tbk. dengan proaktif meminta salinan putusan MA tersebut dan mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin SPAM.

“Kemudian Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengeluarkan izin SPAM baru diluar izin SPAM PDAM untuk menghindari masalah dikemudian hari,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima radarbogor.id, Senin (21/1/2019).

Lanjutnya, Pemkab Bogor tidak mengeluarkan izin pembangunan perumahan tambahan bagi PT. Sentul City, Tbk. atau perumahan lain yang tidak terhubung dengan PDAM atau tidak bersedia membangun Utilitas Air Minum untuk diserahkan kepada Pemkab Bogor atau PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih kepada warga perumahan tersebut.

Dia menegaskan, Pemkab Bogor mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telah dibangun PT. Sentul City, Tbk. tanpa harus menunggu penyerahan dari PT. Sentul City, Tbk.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PT Sentul City, Alfian Mujani mengatakan bahwa pihaknya siap menaati keputusan hukum yang berlaku.

Dia mengaku akan mengikuti prosedur. “Kalau Sentul City sebagai partner Pemkab menghormati keputusan hukum. Bahwa nanti ada celah hukum lain, dan kita melakukan upaya hukum lain soal lagi,” ujarnya ketika dikonfirmasi radarbogor.id, Senin (21/1/2019) malam.

Menurutnya, belakangan PT Sentul City Tbk juga intens melakukan diskusi dengan PDAM Tirta Kahuripan terkai beberapa pipa Sentul City yang akan diserahkan. Hanya saja ada beberapa pembahasan yang alot, ketika pipa yang bakal diserahkan rupanya tidak ada dalam site plane Perumahan Sentul City.

Karena letaknya di luar site plane, maka pipa penghubung PDAM Tirta Kahuripan dari Kandang Roda Hingga area Sentul City menurutnya tidak masuk dalam PSU yang semestinya diserahkan ke Pemkab Bogor. “Yang lainnya kita serahkan. Tapi yang (pipa) 5,7 kilometer ini mau dibeli atau gimana,” kata Alfian.(fik/pin)