25 radar bogor

Guru Mengajar Beda dengan Surat Tugas, Pengawasan Disdik Kabupaten Bogor Lemah

Siswa SDN Waru 01, melakukan aktivitas di sekolahnya.

PARUNG–RADAR BOGOR, Pengadministrasian pada Dinas Pendidikan belum maksimal. Buktinya, masih ada guru yang mengajar berbeda dengan surat tugas yang dikantongi. Diantaranya, Zainuddin. Kini, ia adalah guru aktif yang mengajar di SDN Waru 01, Desa Waru.

Namun, surat tugas yang dimiliki Zainuddin mengajar di SDN Bojongsempu 01. “SK tugas dia (Zainuddin) memang ada di saya. Tapi tidak mengajar. Dia mengajar di SDN Waru 01. Sudah dua tahun berjalan sampai sekarang. Alasannya, saya tidak tahu. Dari awal menjabat Kepsek yang saya tahu dia sudah mengajar di sana,” kata Kepala SDN Bojongsempu 01, Maman Firmansyah kepada Radar Bogor, kemarin.

Sementara itu, Zaenudin tak menampik ada perbedaan antara tempat ia mengajar dengan Surat Tugas yang diterima. Bahkan, slip gaji yang diterima sebagai guru masih di SDN Bojongsempu 01.

Menurut dia, ada beberapa hal yang membuatnya harus mengajar di SDN Waru 01 seperti sekolah yang membutuhkan tenaga guru. “Tugasnya memang di Bojongsempu 01. Cuma kan di SDN Waru 01 kurang guru. Akhirnya Kepsek meminta saya. Jadi bisa ditarik ke sana karena kekurangan guru,” tutur Zainuddin.

Lebih lanjut ia mengatakan, full mengajar dari pagi hingga pukul 14:00. “Di sini siswanya lumayan. Saya mengajar di kelas VI,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut sudah diketahui masing-masing kepala sekolah. “Selama itu dibutuhkan, saya akan bertanggungjawab. Saya juga aktif memberikan pembinaan, ikut membangun sekolah, bahkan dalam berbagai kegiatan guru. Kadang saya sendiri yang bersihkan WC. Jadi saya rasa secara substansi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Menanggapi masalah tersebut, Kabid Umum dan Kepegawaian SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Siswanto mengungkapkan, hal tersebut tidak dibenarkan. Yang bersangkutan, kata dia, memang pernah mengajukan agar dipindahkan ke SDN Waru 01. Namun, sampai saat ini pihaknya belum memeriksa apakah surat tugas yang baru sudah dikeluarkan atau belum.

“Besok (hari ini, red) saya coba akan cek lagi, suratnya sudah keluar atau belum. Harusnya memang mengajar di SDN Bojongsempu 01. Dalam aturan, sepanjang tidak ada SK dari Dinas Pendidikan untuk mengajar di suatu SD, hal itu memang tidak dibenarkan,” tegasnya.

Namun, ia mengakui jika kendala secara umum di Kabupaten Bogor adalah minimnya guru, sehingga hal-hal seperti bisa terjadi. Ia memastikan, jika kejadian seperti ini tidak ada di tempat lain.

“Setiap PNS bekerja di tempat tugasnya sesuai surat perintah yang dikeluarkan pejabat berwenang. Tidak dibenarkan bila bertugas yang tidak sesuai perintah. Semua harus patuh dan taat. Untuk yang bersangkutan, besok (hari ini,red) kami panggil,” tegasnya Siswanto.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto menilai, pengawasan pengadministrasian Disdik masih lemah. Ia berharap, agar kejadian tersebut tidak terjadi di tempat lain.

Politisi PKS itu menegaskan, Dinas Pendidikan harus melakukan pengawasan terhadap peran guru secara umum untuk menghindari masalah teknis.(rp2/nal/c)