25 radar bogor

Rusak Tembok Bangunan, Caleg DPR RI Asal Depok Divonis Satu Tahun Penjara

Caleg DPR RI, Udi bin Muslih (45) saat menjalani sidang putusan di PN Depok, Kamis (17/1/2019).
Caleg DPR RI, Udi bin Muslih (45) saat menjalani sidang putusan di PN Depok, Kamis (17/1/2019).

DEPOK–RADAR BOGOR, Terbukti melakukan perusakan tembok bangunan di atas lahan seluas 812 meter di RT02/RW08 kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, pria bernama Udi bin Muslih (45) divonis satu tahun penjara.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok disebutkan, karena melakukan perusakan pagar tembok terdakwa Udi bin Muslih divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rizky Nazario, didampingi Yulinda Sri Murti dan Yoanne M dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi, Kamis(17/1/19).

Saat ditanya Hakim Ketua Rizky Nazario, terdakwa Udi bin Muslih menerima vonis atau tidak, mengatakan masih pikir pikir. Dengan demikian PN memberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan atau banding.

Diketahui, Udi merupakan Caleg DPD RI Provinsi Jabar yang juga suami anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan Siti Sutinah daerah pemilihan Kecamatan Tapos, Cilodong.

Udi terlibat dalam kasus tindak pidana pengerusakan Tembok Bangunan di atas lahan seluas 812 meter di Leuwinanggung, Tapos.

Putusan yang di ketuk hakim sesuai dengan tuntutan JPU Rozi Juliantoro, terdakwa Udi terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis satu tahun yang dibacakan Hakim Ketua Rizki Nazario sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Rozi dalam sidang beberapa waktu lalu.

Terdakwa dalam sidang tidak mengakui melakukan pengerusakan pagar tembok tersebut namun jika tidak merusak pagar kenapa tidak melalui pintu depan atau permisi ke pemilik lahan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Depok, Priadmaji didampingi JPU Rozi, menegaskan pihaknya siap mengeksekusi terdakwa jika putusan tersebut sudah inkrah. “Kami siap mengeksekusi terdakwa jika putusan sudah inkrach dan sekarang masih bebas terdakwa Udi,” ujarnya.(RD/rub)