25 radar bogor

Pasien BPJS Kesehatan Kini Dipungut Biaya, BPJS Watch Dorong Pembentukan Tim

Pelayanan di salah satu kantor BPJS Kesehatan.

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru tentang layanan BPJS Kesehatan.

Nantinya, peserta BPJS akan dikenakan biaya Rp20 ribu untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Sementara, untuk kelas C, D, dan klinik utama sebesar Rp10 ribu.

Jika penyakit kronis dan sering melakukan kontrol, maka dikenakan pembayaran maksimal Rp350 ribu. Dengan ketentuan maksimal 20 kali kunjungan selama tiga bulan.

Sedangkan, rawat inap, hanya membayar 10 persen dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG). “Paling tinggi membayar Rp30 juta,” ucap Budi. Jadi, BPJS yang akan membayar sisa dari urun biaya rumah sakit.

Kebijakan itu sontak mendapat sorotan masyarakat. Salah satunya dari Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

Menurutnya, urun biaya yang diatur dalam Permenkes ini bisa digunakan sebagai cara mengurangi defisit BPJS Kesehatan. ”Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk mengendalikan biaya INA CBGs,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).

Timboel mengatakan, BPJS Watch mendorong pembentukan tim yang objektif dalam mengusulkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan urun biaya.

BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Beberapa RS, Menkes Bilang Begini

Pada pasal 4 Permenkes tersebut ditulis bahwa Menteri Kesehatan harus menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan urun biaya.

”Saya mengusulkan agar ada perwakilan dari peserta JKN yang bisa diwakili oleh YLKI atau BPJS Watch di tim tersebut,” katanya. Dengan melibatkan unsur peserta, maka keputusan juga berpihak pada peserta. Peserta JKN terlindungi dalam mekanisme urun biaya ini.

Kedepan dalam pelaksanaannya pun pemerintah dan BPJS Kesehatan harus melakukan pengawasan. Faskes juga wajib menginformasikan jenis pelayanan kesehatan yang dikenai biaya dan estimasi besaran urun biaya. ”Jangan sampai ada unsur paksaan terhadap peserta JKN,” tutur Timboel.

Tak Mau Tekor, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya

Untuk diketahui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan yang akan memungut sedikit biaya setiap menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) itu. Tujuannya, mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak selalu tekor.

Bila sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung, maka dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 Pengenaan Urun Biaya dan Selisih biaya dalam Progam Jaminan Kesehatan, sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya.

Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta. Adapun urun biaya akan dikenakan kepada peserta yang ingin mendapat pelayanan kesehatan atas keinginan sendiri.

Di luar hak dan rekomendasi medis dokter maupun penyedia fasilitas layanan kesehatan. “Jadi peserta tidak bisa seenaknya mendapat pelayanan yang menurutnya harus didapat. Karena harus bayar,” ucap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arief.(han/lyn)