25 radar bogor

Segera Bebas, Berikut Jejak Kasus yang Pernah Menjerat Abu Bakar Ba’asyir

Abu Bakar Ba'asyir (tengah) namkap senyum setelah dikunjungi Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunungsindur Bogor, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Ba’asyir (tengah) saat dikunjungi Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunungsindur Bogor, Jumat (18/1/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Abu Bakar Ba’asyir yang terjerat kasus terorisme dan kini mendekam di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, sebentar lagi akan menghirup udara bebas.

Dengan alasan kemanusiaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari penjara. Rencana pembebasan itu disampaikan Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi Lapas Gunungsindur, Jumat (18/1/2019).

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap di Banjar, Jawa Barat, pada Senin 9 Agustus 2010 dan dibawa ke Mabes Polri dengan pengawalan ketat personel Densus 88 saat itu.

Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkumham Jabar

Sebelum di Lapas Gunungsindur Bogor, Abu Bakar Ba’asyir ditahan di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lantaran sakitnya kian parah, dia pun dipindah ke Gunungsindur. Jauh sebelum ditangkap pada 2010 lalu, beragam kasus pernah dialaminya.

Berikut jejak kasus yang pernah menyeret Abu Bakar Ba’asyir yang dirangkum radarbogor.id dari berbagai sumber:

Pada Tahun 1983:
Abu Bakar Ba’asyir ditangkap bersama Abdullah Sungkar. Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik.

Pada 11 Februari 1985:
Ketika kasusnya masuk kasasi Ba’asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Ba’asyir dan Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia.

Pada Tahun 1999:
Sekembalinya dari Malaysia, Ba’asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari Organisasi Islam baru yang bergaris keras. Organisasi ini bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.

Tahun 2002:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi MA. Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan pelaksanaan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba’asyir untuk menjalani hukuman pidana selama 9 tahun penjara.

2 September 2003:
PN Jakpus memvonis 4 tahun penjara. Tapi putusan ini dibatalkan oleh MA karena tidak terlibat terorisme.

Pada Tahun 2005:
Ba’asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002 dan pemalsuan dokumen, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Dia divonis 2,6 tahun penjara.

Pada 14 Juni 2006:
Ba’asyir menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi 4,5 bulan.

Pada 9 Agustus 2010:
Abu Bakar Ba’asyir kembali ditangkap seusai mengisi acara pengajian di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pada Tahun 2011:
PN Jaksel menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai Rp 1,39 miliar untuk pelatihan militer di Aceh. Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Abu Bakar mejadi 9 tahun penjara. Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA.

Pada 27 Fabruari 2012:
MA menolak kasasi Abu Bakar Ba’asyir dan menyatakan Ba’asyir harus menjalani hukuman selama 15 tahun. Dia pun ditahan di Lapas Nusakambangan, sebelum dipindahkan ke Lapas Gunungsindur.

(pin)