25 radar bogor

Saling Klaim Pengurus Sah, Kemelut  Bogor Valley Libatkan Penghuni

Pengurus Bogor Valley

BOGOR-RADAR BOGOR,  Sengkarut kepemilikan Apartemen Bogor Valley di jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, mulai ramai kembali. Hingga sekarang, tak jelas siap pengurus sah kondominium yang memiliki 690 unit itu.

Ada dua pihak yang sama-sama mengakui sebagai pengurus yang sah. Pertama, Budi Riyanto dengan selaku Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Yang kedua, Ria Andriani dengan nama Paguyuban P3SRS. Secara nama, keduanya sama-sama mirip. Yang membedakan hanya pada kata-kata “Paguyuban” di kubu Ria.

Oteu Erdiyansyah selaku kuasa hukum P3SRS di kubu Budi Riyanto mengklaim jika dirinya adalah pihak sah yang berhak mengelola apartemen tersebut. Pendapatnya itu didasari oleh hasil musyawarah yang sudah memenuhi kuorum. Bahkan, pertemuan itu sendiri difasilitasi langsung oleh PT. Bina Karya selaku pihak yang membangun apartemen Bogor Valley. Dia juga tidak mengerti mengapa kubu Ria “keukeuh” mengklaim jika dirinya merasa paling sah selaku otoritas pemegang kuasa P3SRS

Berdasarkan Akta Pernyataan P3SRS pada tanggal 9 November Tahun 2015, kepengurusan P3SRS saat itu sudah dibentuk. Seiring perjalanan waktu dan pergantian antar pengurus, telah terjadi perubahan struktur kepengurusan kedua yang diketuai oleh Budi Setyanto berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat P3SRS Apartemen Bogor Valley No.65 tanggal 11 Mei tahun 2018 di hadapan notaris.

Akan tetapi, tahun 2018 kemarin muncul dualisme kepengurusan P3SRS. Kubu yang diketuai oleh Ria Andriani berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 31 Mei Tahun 2018, sehingga menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, serta ketidakpastian bagi hukum bagi para penghuni dan pemilik unit rumah susuh di apartemen Bogor Valley.

Menurutnya, dampak dari dualisme kepengurusan ini akan berpengaruh terkait Iuran Pengelolaan Apartemen, listrik, dan juga air yang harus dikeluarkan para penghuni apartemen. Jika ini dibiarkan, maka otomatis akan muncul kebocoran dan kerugian.

Ia bahkan menuding, motif kubu Ria dan kawan-kawan atas semua dualisme ini adalah semata-mata kepentingan bisnis yang ujung-ujungnya hanya mengedepankan unsur materi.

“Kalau Bu Ria mau berdamai baik-baik, ya kita siap. Tapi tampaknya mereka tidak mau. Jadi kami selaku Ketua PPPSRS yang sah, sepakat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh kubu Paguyuban P3SRS yang diketahui Bu Ria ke Pengadilan Negeri Bogor,” tegas Oteu.

Sementara itu, Gerry Riyanto selaku pelaku pembangun Bina Karya sendiri mengklaim jika kubu Budi Setyanto adalah yang sah menjadi pengurus. Itu didasari pada aturan dimana proyek yang dikerjakan Bina Karya, sudah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri dan turunanya. Sehingga, bila ada kepengurusan selain kubu Budi, kata Gerry, itu tidak sah.

Terpisah, Ria Andriani yang juga menganggap dirinya sebagai Ketua Paguyuban P3SRS membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya. Ia menganggap semua pernyataan yang dikeluarkan kuasa hukum Budi Riyanto tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia merunut, pelaksanaan rapat anggota tahunan yang seharusnya dihadiri oleh pemilik unit atau penghuni yang memperoleh kuasa dari pemilik unit, sudah diatur dalam Perundang-Undangan yang jelas.

Ria, sapaannya, mengatakan jika ada revisi dari Undang-Undang sebelumnya sebagaimana tertuang di dalam Permen Nomor 23 Tahun 2018 dari Kementerian PUPR. Kubu Budi berdalih jika yang digunakan mereka adalah Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang berarti orang yang memiliki unit banyak memiliki hak suara lebih dari pada yang unitnya lebih kecil. Itu, kata Ria, bertentangan dengan Permen yang ada.

Ia melanjutkan, dari 694 unit yang ada di Bogor Valley, pihaknya sudah didukung oleh 350 unit. Saat ini, masih ada sekitar 50 unit yang belum terjual. Ia juga mengklaim jika rapat yang pernah difasilitasi oleh pengembang pada 31 Desember 2015 itu cacat secara hukum. Ia berdasar, rapat tersebut tidak mengundang seluruh penghuni rusun Bogor Valley. Sementara rapat terakhir pada tahun 2017 dimana kubu Ria terpilih, mengundang hampir seluruh penghuni apartemen yang rapatnya dilaksanakan di gedung sendiri.

“Lokasinya di gedung sendiri. Di situ hadir sekitar 171 unit. Nah, di situ menurut perhitungan mereka memakai NPP dan beralasan tidak mencapai kuorum. Padahal tadi NPP itu sudah dicabut,” jabarnya.

Sementara itu, wakil ketua Paguyuban P3SRS Agus Kadda menambahkan, kepengurusan Endang Sanusi tidak pernah memiliki bukti hitam di atas putih.

Dia sendiri, kata Agus, tidak pernah tercatat sebagai pemilik sah unit lantaran tak memiliki bukti. Ditambah lagi dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru, dan juga kepengurusannya belu pernah terlihat.

Kata dia, jika dari awal saja kepengurusannya sudah catat, maka yang seterusnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi Endang Sanusi dan para pengurusnya tidak pernah terlihat dan aktif secara jelas dalam kepengurusannya. (rp2/c)