25 radar bogor

Dua Orang PKL Tanah Abang Penyerang Satpol PP Jadi Tersangka

JAKARTA-RADAR BOGOR,Dua dari tiga pelaku penyerangan kepada petugas Satpol PP di kawasan Tanah Abang, Jumat (18/1), ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka bernisial EW, 27 dan SE, 54 itu terbukti memprovokasi dan melawan petugas Satpol PP yang tengah bertugas menertibkan para lapak PKL.

Kapolsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus bentrokan antara PKL dan Satpol PP. Kepolisian masih mencari tersangka-tersangka lain yang diduga sebagai provokator.

“Ya, dua orang sudah jadi tersangka. Mereka terekam video itu, ikut provokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, itu ada pasalnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).

Lukman mengatakan, kedua tersangka itu melanggar pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum. Dengan ancaman hukuman maskimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Kedua tersangka itu pedagang yang terlibat memprovokasi pedagang lain di kawasan Tanah Abang untuk menyerang petugas Satpol PP saat menertibkan lapak PKL yang berjualan di atas trotoar.

“Barang bukti yang diamankan ada rekaman video. Kemudian ada tongkat, batu buat yang dilemparkan ke mobil patroli Satpol PP, termasuk kendaraan satpol PP yang spionnya pecah,” jelasnya.

Dia menjelaskan pemicu keributan karena para PKL menuntut agar bisa berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan. Sementara pihak Satpol bertugas menertibkan para pedagang yang melanggar di badan jalan setempat.

Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP menjadi sasaran emosi para PKL. Akibatnya, dua orang petugas Satpok PP menjadi korban luka karena terkena lemparan batu dan besi.

“Kemarin ditangkap tiga pelaku, yang satu tidak terbukti salah. Kami sedang cari pelaku lainnya yang terekam CCTV,” pungkasnya.