25 radar bogor

Punya Hak Pilih, Warga Binaan Lapas Pondokrajeg Lakukan Perekaman KTP-el

Perekaman KTP-el
Warga binaan Lapas Kelas IIA Pondokrajeg menjalani perekaman KTP-el, Kamis (17/1/2019).

IBINONG-RADAR BOGOR, Lapas Kelas IIA Pondokrajeg bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menyelenggarakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronil (KTP-el) bagi para penghuni Lapas, Kamis 17/01/2019.

Dari target 1505 warga binaan yang ada, sebanyak 362 warga binaan telah terdata sebagai warga negara sekaligus peserta pemilu 2019 mendatang.

“Kegiatan ini (perekaman KTP-el) bertahap akan kami adakan. Rencananya diadakan selama tiga hari, terhitung sejak hari ini,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Pondok Rajeg, Agung Krishna.

Perekaman KTP-el bupat penghuni Lapas ini merupakan program serentak yang digagas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ini dilakukan untuk menyukseskan pemilu tahun ini. “Mereka dicabut kemerdekaannya, namun hak politiknya tetap kami berikan,” tuturnya.

Terkecuali, sambung dia, terpidana Tipikor yang masih menjalani kurungan dan dicabut hak pilihnya. “Hanya ada satu (penghuni Lapas Pondokrajeg, red) orang yang dirampas hak politiknya,” tukasnya.

Setelah direkam KTP-el, para warga binaan akan diklasifikasi sesuai domisili.  “Jadi tidak ada domisili di Lapas. Mereka yang dari Sukabumi, Ciamis, Cianjur maupun Depok akan ditentukan sesuai tempat tinggal,” ucapnya.

Bagi yang tak memiliki kejelasan domisili, pihak lapas akan memanggil keluarga terdekat. Dan memasukannya pada domisili keluarga terdekatya.

“Adiknya (warga binaan, red) atau keluarga terdekat lainnya. Jika mereka tidak memiliki kejelasan status domisili,” ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bogor, Agus Sopian mengatakan, proses perekaman KTP-el sangat diperlukan. Ini dilakukan untuk membantu kerja-kerja Dirjen Dukcapil. “Intinya semua warga binaan terakomodir hak politiknya,” ucapnya.

Untuk mempercepat kegiatan tersebut, pihaknya menyediakan lima alat perekam untuk memeriksa retina mata dan sidik jari warga binaan. “Yang sudah ada KTP pasti telah melalui perekaman biometrik,” tuturnya.

Proses tersebut akan mengklasifikasi warga binaan yang telah berhasil KTP atau belum. Bagi yang sudah, maka Disdukcapil akan terbitkan NIK dan NKK untuk selanjutnya dapat diinput sebagai pemilih dalam aplikasi Sidalih (Sistem Pemutakhiran Data Pemilih) KPU RI. “Hak mereka tuntas diberikan,” tandasnya.(pem/pin)