25 radar bogor

Penting! STNK Mati Lebih dari Dua Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus Polres Bogor

Ilustrasi biaya balik nama kendaraan
Ilustrasi biaya balik nama kendaraan.
Ilustrasi STNK

CIBINONG-RADAR BOGOR, Peringatan penting bagi para pemilik kendaraan bermotor. Memasuki 2019, Polres Bogor akan tegas menghapus data kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun. Khusus di Kabupaten Bogor, jumlahnya tercatat sebanyak 353.477 unit kendaraan.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. Kanit Regident Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata menjelaskan bahwa aturan tersebut memang sudah lama diterbitkan, hanya saja penindakannya dilakukan serentak tahun 2019.

Hingga akhir tahun 2018, Samsat Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 353.477 kendaraan bermotor yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun. Jika pajaknya tak segera dibayarkan, alhasil menjadi kendaraan bodong.

“Jadi motor bodong, karena data hilang. Itu program pusat. Setelah STNK lima tahunan mati dua tahun karena tidak bayar pajak, dalam aturan disebutkan datanya akan dihapus,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Rabu (16/1).

Tak serta merta menghapus, petugas Samsat terlebih dahulu mengirimkan tiga kali surat peringatan pada para pemilik kendaraan. Surat peringatan itu dikirimkan melalui surat dengan jeda setiap satu bulan.

“Suratnya berupa himbauan, dikirimkan sebulan sekali sampai tiga bulan. Kita koordinasi dengan Badan Pendapatan (Bapenda), kirim surat itu via pos,” kata Dicky.

Ia mengaku sudah gencar melakukan sosialisasi di akhir tahun 2018 semasa melakukan pendataan kendaraan-kendaraan yang tunggakan pajak lima tahunannya lebih dari dua tahun. Jika dihitung, dari 1.608.457 kendaraan di Kabupaten Bogor, sebanyak 990.171 unit di antaranya menunggak pajak.

Meski begitu, data yang sudah kadung dihapus oleh tim Samsat bisa kembali diterbitkan. Hanya saja prosesnya seperti menerbitkan surat kendaraan baru. Selain wajib membayar pajak yang menunggak, pemilik juga akan dikenakan Bea Balik Nama (BBN).

Padahal, menurutnya kini sudah tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan malas membayar pajak. Pasalnya, tim Samsat sudah menyiapkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara). Sehingga, pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan via online.

“Kita tim pembina samsat, kepolisian, bapenda, dan jasaraharja menyediakan aplikasi sambara membayar pajak lewat online. Tapi pajak lima tahunan tetap harus ke Samsat,” tuturnya.(fik/c)