25 radar bogor

Dana Kelurahan Kota Bogor Cair, Dijatah Rp25 Miliar untuk 68 Kelurahan

Ilustrasi BSU Rp600 Ribu Cair
Ilustrasi BSU Rp600 Ribu Cair.
Ilustrasi Dana Kelurahan

BOGOR-RADAR BOGOR, Dana kelurahan yang telah digelontorkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke pemerintah daerah akhirnya cair. Kota Bogor sendiri dijatah Pemerintah Pusat sebesar Rp25 miliar untuk 68 kelurahan, dimana masing-masing mendapatkan Rp370 juta.

Dijelaskan Asisten Pemerintah (Aspem) Kota Bogor, Hanafi menjelaskan, berdasarkan regulasi Permendagri 130/2018, tentang Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan kelurahan. Antara lain pengadaan pembangunan pengembangan pemeliharaan sarana prasarana di tengah permukiman, transportasi, sarana kesehatan, serta pendidikan dan kebudayaan.

“Angka Rp370 juta itu tidak besar, paling tidak Lurah harus paham apa yang dituangkan dalam Permendagri,” tegasnya.

Dalam penggunaannya, sambung dia, Lurah akan bertindak juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK. Lalu diperbantukan oleh bendahara khusus diluar struktur yang ada. Karena diperlukan pemahaman yang baik maka dalam waktu dekat semua Lurah akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan tentang pengelolaan keuangan, kebijakan serta pengadaan barang dan jasa.

“Bisa lelang, bisa penunjukkan langsung, tergantung besaran, mekanismenya umum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, diatas Rp200 juta lelang,” bebernya.

Saat ini, anggaran telah berada di Kas Daerah (Kasda). Hanafi menginginkan usai pembekalan para Lurah bersama LPM dan masyarakat bisa segera membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA). Sehingga dana bisa langsung dicairkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Apa yang ingin dikerjakan dalam bentuk dokumen, satu RKA ada kegiatan fisik dan operasional tergantung kebutuhan di wilayah,” jelas dia.

Dengan adanya bantuan itu, kata Hanafi, tentunya dapat mendongkrak dan membantu sarana prasarana skala kecil yang ada di kelurahan. Utamanya bisa menjadi solusi mengcover kegiatan yang tidak masuk ke dalam Musrenbang ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebab dana tersebut harus langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dana ini untuk kegiatan fisik dan operasional, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelurahan saja, masyarakat harus dapat manfaatnya,” tandas dia. (gal/c)