25 radar bogor

Pengawasan Lemah, DPKPP Kesulitan Data Bangunan Liar di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Tampak bangunan liar di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)

PAMIJAHAN – RADAR BOGOR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mengklaim, ada 272 unit bangunan liar (bangli) yang ada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Namun, untuk pengawasan sendiri masih lemah dan belum ada tindakan pembongkaran.

Menanggapi hal ini, Kabid Pengawasan Permukiman pada DPKPP Kabupaten Bogor, Irianto mengatakan, terkait bangunan liar pihaknya sangat susah untuk masuk ke kawasan GES buat mendata bangnli tersebut.

“Kita memang ada kendala didalam pelaksanaan penertiban bangunan liar di gunung salak endah, dan mayoritas tidak berizin, kendalanya mau masuk saja kita sangat susah,”kata Irianto kepada Radar Bogor kemarin (15/1).

Hal sama dikatakan Kabid Perundangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho. Ia  mengaku, pihaknya belum melakukan pendataan kembali untuk vila liar di Kecamatan Pamijahan.

“Kami belum melakukan penindakan. Tapi menurut informasi anggota,  ada sekitar 300 unit vila. Nanti dilakukan pendataan,” ucapnya./

Ia juga menambahkan, keberadaan vila liar kebanyakan berada di lahan kehutanan.  Semuanya tanah negara. “Jumlah tersebut dari laporan anggota di Pamijahan,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Resort TNGHS Muhamad Harsa menuturkan, untuk jumlah bangunan belum mengetahui berapa totalnya. Semuanya tidak ada IMB, hanya izin sarana prasarana saja sebagai leglitas simpan pinjam lahan.

“Kalau bicara kawasan semuanya tidak berizin, hanya izin sarana prasarana menjadi legalitas seolah pinjam, dan dari dulu bangunan tersebut sudah ada,”katanya

Ketika ditanyai kategori bangunan tidak hanya vila saja melainkan rumah penduduk juga ada. Persoalaan sampai saat ini kami kesulitan mendata jumlahnya yang pengelolanya merupakan warga Jakarta.

“Kita juga kesulitan untuk mendata vila tersebut, kan kita mendatangi satu persatu lokasi, tapi hanya pekerja saja, kebanyakan pemiliknya dari luar bogor,”pungkasnya. (nal/c)

Penyebaran Vila di Pamijahan 

-Kampung Pasir Reungit :49
-Kampung Rawa Bogor :33
-Kampung Cigamea : 5
-Kampung Rawalega : 71
-Kampung Rawabuluh : 31
-Kampung Ciparay : 43
-Kampung Cimudal : 29
-Kampung Lokapurna : 7
-Kampung Gunungsari : 4

Total 272

catatan :Kawasan pemandian air panas di Kampung Ciparay milik Pemerintah Kabupaten Bogor