25 radar bogor

Pekerjaan Bendungan Sukamahi Tunggu Pembebasan Lahan, Deadline Hingga Maret

Sofyan/radar bogor GEBER PEMBEBASAN: BBWS Ciliwung-Cisadane menargetkan pembebasan lahan rampung tahun ini.

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Pekerjaan Bendungan Sukamahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung masih menunggu pembebasan bidang lahan maupun pemukiman warga.

Kepala Desa Sukamahi, Encep Subandi mengatakan, melalui keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa wilayah keseluruhan desa yang terdampak pembangunan, harus sudah selesai hingga maret mendatang.

Sedangkan, kata dia, satupun bidang lahan dan pemukiman warga di Desa Sukamahi belum dilakukan pembebasan. Kata dia, ini disebabkan karena masih banyak berkas-berkas dari masyarakat yang belum dilengkapi.

“Sukamahi ada 136 bidang lahan dan 36 pemukiman warga di Kampung Sukabirus Rt 2/1, yang harus di bebaskan. Mereka banyak yang belum melengkapi berkas, seperti foto copy KTP, surat kepemilikan,“ tuturnya.

Lanjut Encep, pihaknya juga telah mengupayakan kelengkapan pemberkasan untuk diserahakan kepada BPN. “Kami patokannya maret 2019, insyallah sudah selesai dilakukan pembebasan untuk keseluruhan bidang lahan dan pemukiman,“ bebernya.

Ia menuturkan, untuk proses pembebasan bidang lahan di desa yang terdampak memang sudah dilakukan dari tahun 2013. Sedangkan, untuk kendala lainnya, khusus Desa Sukamahi dikarenakan keraguan masyarakat untuk menjual lahan atau bidang miliknya.

“Sekarang tinggal penyusulan terkait dengan pemukiman warga. Tadinya ragu, tapi sudah dijelaskan. Pembayarannya juga akan diserahkan langsung dari pemilih oleh pihak panitia,“ katanya.

Dirinya optimis, terkait dengan pembebasan laham akan tuntas akhir bulan maret 2019. Pasalnya, untuk kelengkapan dari berkas yang telah di terima BPN, tidak satupun yang dikembalikan. “Kalau ada kekurangan berkas, pasti akan dikembalikan BPN,“ ucapnya.

Lebih lanjut, Encep menuturkan, hasil ukur terkait lahan yang akan dibebaskan pemerintah juga telah diterima masyarakat. Saat ini, masyarakat juga tinggal menunggu undangan dari Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah (TP2T) terkait dengan penyerahan Uang Ganti Rugi (UGR). “Pembayarannya nanti dua kali NJOP, kita patokannya desa-desa lainnya yang lahannya sudah di bebaskan,“ pungkasnya. (rp1/c)