25 radar bogor

Nasib Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) masih digantung KPU terkait pencalegannya sebagai Anggota DPD RI. (Hendra Eka/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberikan sikap terhadap putusan Badan Pengawa‎s Pemilu (Bawaslu), terkait Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang boleh dimasukan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.

Ketua Bawaslu Abhan meminta kepada KPU untuk menjalankan putusan yang telah dihasilkan oleh lembaganya tersebut. Karena itu merujuk pada Pasal 462 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang isinya KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja.

“Kami meminta KPU eksekusi untuk hormati hubungan penyelenggara Pemulu untuk kepastian hukum,” ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1).

Adapun putusan Bawaslu yang memenangkan OSO dalam gugatannya kepada KPU diputus tanggal 9 Januari 2019 lalu. Namun sampai saat ini Bawaslu belum mendapat surat dari KPU terkait sikap dari putusan itu.

“Kami belum mendengar apa sikap KPU. Karena kami belum secara resmi mendapatkan pemberitahuan,” katanya.

Terpisah, Komisoner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, belum bisa memberikan sikap terhadap putusan Bawaslu terkait OSO ini. Namun dia mengaku KPU akan berpegang terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semangatnya KPU akan berpegang teguh kepada putusan MK terkait hal itu,” kata Wahyu.

Adapun putusan MK ini melarang Anggota DPD RI berstatus menjadi pengurus partai politik. Sehingga alasan KPU merujuk kepada putusan lembaga pengunji undang-undang tersebut.

“Putusan MK ini menyangkut persyaratan menjadi peserta calon anggota DPD,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2019 lalu, ‎Bawaslu menggelar sidang gugatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Dalam sidang tersebut, OSO memenangkan sengketa dengan KPU. Sehingga KPU diwajibkan memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD RI.

Dalam putusan Bawaslu itu juga menyebut, apabila OSO terpilih menjadi Anggota DPD periode 2019-2024. Maka OSO diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura, atau mundur dari kepengurusan partai.

Namun apabila tetap menjadi Ketua Umum Partai Hanura saat sudah terpilih menjadi Anggota DPD. Maka Bawalu meminta kepada KPU untuk mencoret OSO sebagai Anggota DPD terpilih.

Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Gunawan Wibisono