25 radar bogor

Gaji Perangkat Desa Naik, Pemkab Bogor Kelimpungan. Butuh Dana Rp120 Miliar!

Ilustrasi uang transportasi KPPS
Ilustrasi uang transportasi KPPS
Ilustrasi Gaji

BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan gaji perangkat desa mulai tahun ini. Namun, kebijakan tersebut terancam tak berjalan mulus di Bumi Tegar Beriman.

Pemkab Bogor kelimpungan lantaran belum menganggarkannya di tahun ini.  Pasalnya, untuk menggaji 3.328 perangkat desa setara PNS Golongan II, Pemkab Bogor membutuhkan dana sekitar Rp120 miliar.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menuturkan mengggunakan APBD 2019 untuk membayar gaji perangkat desa akan sangat sulit. Karena rencana ini baru mencuat ketika pos-pos anggaran APBD 2019 sudah disahkan.

Untuk memasukan program baru  ke APBD kata dia, perlu melalui beberapa tahap. Mulai dari melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), baru disahkannya APBD.

“Asas APBD kan harus terencana, terkukur. Dibahas dari awal.  Kalau memaksakan kita yang salah,” ” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (15/1/2019).

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan gaji perangkat desa menjadi setara dengan PNS Golongan IIA. Sebagaimana regulasi, gaji perangkat desa berasal dari APBD Kabupaten/kota.

Iwan menilai jika jalan satu-satunya menggunakan APBD, pemkab bisa menganggarkannya. Hanya saja pada APBD Perubahan di penghujung tahun 2019.

Namun itu juga tidak akan mudah. Karena pemkab  dihadapkan dengan dilematisme penggunaan anggaran. Karena, idealnya untuk menggaji pegawai non PNS yang tersebar di desa-desa  pemkab menggunakan  alokasi dana desa (ADD). “Terkait besarannya harus jelas. Perangkat daerah ini non PNS, jadi kebijakannya harus diatur,” tukasnya.

Jika Iwan tampak pesimis, tidak dengan Bupati Bogor Ade Yasin.   Dia tetap menyambut positif kebijakan Presiden Joko Widodo itu. Meski memang harus ada komitmen dan konsekuensi yang harus dipegang aparatur desa. Karena mereka digaji dan mempunyai jam kerja.  Maka, disiplin dalam bekerja juga harus sama dengan PNS. “Juga jangan ada lagi laporan atau keluhan terkait dengan pelayanan publik di desa,” bebernya.

Pemkab kata dia dipastikan mendukung program tersebut. Hanya saja Ade belum mengetahui bagaimana skema penganggaran untuk menggaji seluruh aparatur desa. Dia pun sepaham dengan wakilnya, bahwa  harus ada prosedur aturan yang ditempuh ketika mengeluarkan anggaran agar tidak menjadi masalah hukum kedepannya.

“Pertama harus persetujuan/disepakati  oleh DPR. lalu harus ada revisi terhadap peraturan pemerintah No 47 tahun 2015 tentang desa,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana mengaku belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun instansi lainnya mengenai penggajian  perangkat desa. Hal itu yang membuatnya kebingungan terkait penggunaan dana untuk membayar gaji perangkat desa.

“Dibebankan ke APBD atau tidak. Akan kami koordinasi dulu dengan Kemendagri,”  kata Deni

Namun, menurutnya selama ini penggunaan dana desa selalu diprioritaskan untuk pembangunan. Sehingga mustahil untuk digunakan sebagai gaji para perangkat Desa.

Kebijakan  menaikkan gaji perangkat desa ini juga  mendapat respon dari Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). APKASI menilai, kebijakan tersebut baik untuk peningkatan kesejahteraan namun memberi dampak pada anggaran daerah.

Ketua Umum APKASI Mardani Maming mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia. “Kami menghargai maksud baik bapak presiden tersebut,” ujarnya.

Namun, dia mengakui, kebijakan tersebut memberikan tekanan pada porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, jika merujuk peraturan yang ada, gaji perangkat desa tersebut masuk dalam jenis pembiayaan atau bersumber di APBD. “Maka otomatis kebijakan ini akan membebani APBD,” imbuhnya.

Mardani belum bisa memastikan, upaya apa yang akan diambil jika benar-benar membebani APBD. Sebab, kata dia, masalah ini belum dibicarakan secara resmi dalam rapat dewan pengurus APKASI. Di sisi lain, revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan hukum dan rujukannya juga belum selesai.

Disinggung soal potensi penambahan transfer DAU (Dana Alokasi Umum) dari pusat ke daerah, dia enggan menanggapi lebih jauh. “Mungkin hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut ya. Tentunya semuanya kan ada mekanismenya,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Siregar menuturkan, kenaikan gaji perangkat desa seyogyanya bisa meningkatkan fungsi pelayanan publik. Sebab secara teori, gaji di bawah standar itu menjadi faktor pendorong kinerja yang kurang maksimal, atau bahkan terjadi pungutan liar (pungli). “Kenaikan upah tujuan bukan hanya hak orang tapi memastikan kinerja,” ujarnya.

Alamsyah menambahkan, berdasarkan pantauan ombudsman, praktik pungli masih di temukan di lapangan. Misalnya dalam pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan perangkat desa. “Kita ga sampai pada kuantitas (jumlah kasus). Tapi case-case itu masih ada,” imbuhnya.

Alamsyah berharap, setelah kesejahteraan ditingkatkan, penyimpangan tersebut tidak lagi terjadi. Namun, lanjutnya, pemerintah juga perlu mendukung dengan sistem yang baik. “Misalnya kalau masyarakat menemukan pungli lapornya ke mana,” kata dia.

Plt Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Kementerian Dalam Negeri Endang Basyuni mengatakan, jika masih ditemukan pungli atau penyimpangan lainnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan. Dalam kasus pungli misalnya, masyarakat memiliki ruang pengaduan ke kepolisian mengingat sudah tindakan tersebut sudah masuk delik pidana. “Kita tidak menghalangi kalau itu terjadi. Silahkan kalau ada, biar efek jera juga,” kata dia.

Endang menambahkan, sebelum kenaikan gaji pun, upaya untuk membersihkan sekaligus meningkatkan pelayanan publik di desa sudah dilakukan. Salah satu upanaya ialah dengan melakukan sejumlah pelatihan kepada perangkat desanya. Meskipun, belum menyentuh semua wilayah mengingat keterbatasan anggaran. Dia memastikan, dengan adanya peningkatan kesejahteraan, upaya untuk memastikan pelayanan publik yang bebas dari pungli diharapkan lebih mudah direalisasikan. (fik/far/d)