25 radar bogor

Berantas Bangunan Liar di Puncak, Bupati Bogor Berharap Bantuan Pemprov Jakarta

Sofian Radar Bogor PEMBONGKARAN: Alat berat sedang merobohkan bangunan liar yang berada di kawasan Perhutani, Kecamatan Megamendung, beberapa waktu lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, nampaknya masih kekurangan modal untuk membrangus bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Puncak.

Oleh sebab itulah Pemkab Bogor berharap dana hibah dari Pemerintah DKI Jakarta. Apalagi sejak 2013, villa atau bangunan liar tidak pernah lagi dilakukan penertiban.

Saat itu, Pemkab Bogor dibantu oleh anggaran dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi banjir di ibu kota.

Lima tahun lalu, Pemkab Bogor membongkar sekitar 215 villa yang menghabiskan dana hingga lebih dari Rp3,5 miliar. Namun, karena keterbatasan APBD Kabupaten Bogor, penertiban terhenti.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan program lanjutan pembongkaran bangunan liar butuh anggaran besar, sementara Satpol PP Kabupaten Bogor saat ini hanya memiliki Rp300 juta untuk pembongkaran.

Ade pun berharap adanya suntikan bantuan dana dari Pemprov DKI untuk melakukan pembongkaran, demi menunaikan komitmen mengatasi banjir di DKI Jakarta dengan menertibkan bangunan liar di kawasan hulu Sungai Ciliwung.

“Tidak akan mungkin dengan anggaran yang ada. Kita berharap ada bantuan hibah lagi dari DKI untuk melakukan penertiban,” kata Ade di sela Rebo Keliling (Boling) di Kecamatan Cisarua, Rabu (16/01/2019).

Ade mengakui jika dengan banyaknya bangunan liar daya serap air di kawasan Puncak tidak maksimal. Dia pun telah memerintahkan Satpol PP dan Basan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengajukan proposal bantuan hibah kepada DKI.

“Bukan hanya untuk penertiban bangunan liar. Tapi juga untuk revitalisasi sungai-sungai di Kabupaten Bogor, terutama yang berkaitan dengan banjir DKI,” katanya.

Dikatakan, potensi masalah di Kabupaten Bogor mencapai 14.435 sepanjang 2018. Hal ini menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan kepemimpinan Bupati Ade Yasin dan Wakil Bupati Iwan Setiawan.

Sementara Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho telah menyampaikan potensi-potensi masalah di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami inventarisir ada 14.345 potensi masalah. Termasuk bangunan-bangunan melanggar yang ujungnya menjadi ranah Pol PP, yakni menegakkan perda, menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata dia.

Agus menjelaskan, penertiba bangunan liar di Puncak saat ini hanya sebatas lapak-lapak di tepi jalan, belum menyentuh bangunan liar yang berada di kawasan konservasi.

“Kita sudah programkan. Tapi menunggu pembangunan rest area dulu sebagai relokasi PKL yang sudah dan akan ditertibkan,” kata Agus.(cek/pojokbogor)