25 radar bogor

Awal Februari Buka Layanan Pembuatan KIA, Berikut Syarat dan Caranya

Ilustrasi KIA

BOGOR-RADAR BOGOR, Mulai awal Februari ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor akan membuka pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi usia yang lain. Pasalnya, saat ini fasilitas pendukungnya seperti operator khusus pencetakan, tempat, blanko dan lainnya masih sangat terbatas.

Kartu Identitas Anak Segera Diberlakukan di Kota Bogor, Bakal Jadi Syarat Masuk Sekolah

Kepala Bidang Disdukcapil Kota Bogor, Agus Supratman menjelaskan, identitas seseorang itu sejak usianya lahir hingga tak terhingga. Apalagi NIK yang tercatat tak akan berubah hingga sang anak memiliki KTP el. Sehingga ketika anak memasuki usia 17 tahun hanya cukup melakukan perekaman data.

Dia pun meyakini, tidak akan ada pemborosan ataupun tumpang tindih antara kartu keluarga (KK) maupun akta kelahiran, karena meskipun ketiganya sama-sama legal identitas, memiliki fungsi berbeda.

“Ini kan dasarnya Permendagri nomor 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak, jadi jelas fungsinya apa,” katanya. (gal)

Berikut Syarat dan Cara Pembuatan KIA :

Februari
Anak usia 0-12 tahun sudah bisa mencetak KIA

Syarat-syarat Administratif

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan             dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA       harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta               kelahiran yang asli
– KK asli orangtua/wali; dan
– KTP asli kedua orangtua/wali

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi       berikut:
– Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta               kelahiran yang asli
– KK asli orangtua/wali; dan
– KTP asli kedua orangtua/wali
– Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Cara Mengajukan Pembuatan KIA :

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan               penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas           Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di           kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan       cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman             bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya,     agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk Anak Warga Asing, Berikut Syarat Pembuatan KTP Anak:

1. Fotocopy paspor dan izin tinggal
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya

Begini caranya :

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak             melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk       menerbitkan KIA
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di           kantor Dinas

Keterangan :
– Kegunaan KIA; Membuka rekening tabungan. BPJS,                     Keimigrasian, daftar masuk sekolah
– Beberapa KIA sudah dicetak pada bayi yang baru lahir di tahun     2018 berbarengan dengan pembuatan akta kelahiran
– Saat ini Disdukcapil sedang menyiapkan sarana dan prasarana       untuk pencetakan
– KIA terbagi menjadi dua kategori; usia 0-5 tahun dan 5-17           tahun