25 radar bogor

Sekolah Dijadikan Gudang Narkoba, Tiga Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polisi

Barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polsek Kembangan.
Barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polsek Kembangan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Jajaran Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba, Selasa (15/1/2019).

Ketiga tersangka pengedar barang haram itu, diamankan karena menjadikan sekolah di Jakarta Barat sebagai gudang penyimpanan narkoba.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang ada di wilayahnya.

Ketiga tersangka itu merupakan pengedar jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang peredarannya menggunakan sekolah. Para pelaku diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 355,56 gram dan obat-obatan psikotropika jenis golongan 4 berjumlah 7.910 butir.

“Satu tersangka merupakan kurir dan dua orang karyawan yang bekerja di sekolah tersebut,” ujar Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus itu bermula saat tim narkoba Polsek Kembangan melakukan patroli di wilayah perbatasan dengan Kebon Jeruk.

Dari operasi tersebut polisi mendapati seorang tersangka inisial AJ. Saat diamankan, petugas menemukan plastik kosong bekas penyimpanan narkoba sabu-sabu. Saat diperiksa diketahui AJ merupakan berperan sebagai kurir pembawa narkoba.

Dijelaskan, AJ bertugas menjemput sabu dari Lapas ke sekolah dan diantarkan kepada para pemesan. Sabu-sabu tersebut oleh ketiga tersangka dipecah menjadi beberapa paket sesuai pesanan yang diinstruksikan dari Lapas.

Dari hasil pengembangan tersebut, lanjut Joko Handoko, kedua tersangka yakni DL dan CP pun ditangkap. Keduanya merupakan pegawai di salah sekolah di Jakarta Barat.

“Dari dua tersangka ini, kami menyita 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Dua orang ini anak dari seorang pengurus sekolah di sekolah tersebut,” terangnya.

Joko menambahkan, dari pengakuan ketiga tersangka, mereka pun mengonsumsi serbuk putih tersebut di lingkungan sekolah.

“Sabu-sabu ini para tersangka pakai saat sekolah sudah sepi. Saat sekolah tidak ada siswanya,” ujar Joko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (jpc)