25 radar bogor

Satgas Antimafia Bola Garap Bendahara PSSI

Breskrim Polri
Breskrim Polri
Markas Bareskrim Polri.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Satgas Antimafia Bola terus menunjukkan komitmennya dalam memberangus praktik match-fixing di pentas sepakbola tanah air.Setelah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus praktik mafia bola tersebut, satgas juga terus melakukan pemeriksaan termasuk terhadap sejumlah saksi.

Setelah memeriksa Sekjen PSSI, Ratu Tisha beberapa waktu lalu, satgas hari ini, Senin (14/1/2019) memeriksa Bendahara PSSI, Berlington Siaahaan.

Didampingi kuasa hukumnya, Berlington menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/1). Sebelumnya, Berlington mangkir saat pemanggilan pertama penyidik pada Selasa (8/1) lalu.

Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Ya, yang bersangkutan sudah tiba di Polda, dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

Sebelumnya, Bendahara PSSI itu diharuskan memenuhi panggilan Sagas Antimafia Bola. Berlington dipanggil sebagai saksi atas laporan h mantan manajer klub Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani soal dugaan pengaturan skor dalam ajang Liga 3 Indonesia 2018.

Laporan tersebut diterima Ditreskrimum Polda Jabar pada 19 September lalu dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM.

Argo menjelaskan, pemanggilan kepada Berlington Siahaan itu merupakan salah satu dari rangkaian penyidikan oleh tim Satgas Antimafia Bola yang saat ini masih berjalan.Pemanggilan Bendahara PSSI itu, sebut dia, termasuk bertujuan mengusut keterlibatan para tersangka mafia pengaturan skor yang sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Perkembangan kasus ini, kami memanggil kepada Bendahara PSSI. Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” sebut dia.

Sejauh ini, Satgas Antimafia Bola telah menyeret enam nama yang terlibat dalam kasus pengaturan skor, mereka adalah Anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto, Anggota Exco PSSI sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, mantan Komite Wasit, Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo, dan wasit Nurul Safarid.

Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).