25 radar bogor

Kepatuhan Laporkan LHKPN Anggota Fraksi Hanura di DPR Nol Persen

AKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan kemudahan pelaporan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui sistem online di situs elhkpn.kpk.go.id. Namun, kemudahan ini rupanya belum dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut hanya 21,42 persen dari 536 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajib lapor, yang melaporkan LHKPN. Padahal, saat pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, tingkat kepatuhan di DPR cukup tinggi.

“Kami juga buka klinik LHKPN khusus di DPR. Ternyata penyampaian elektroniknya hanya 21 persen,” ungkapnya dikantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Dia juga memaparkan kepatuhan LHKPN 2018 berdasarkan fraksi di DPR. Dari data KPK, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu partai yang paling banyak melaporkan LHKPN.

“Jumlah wajib lapor LHKPN F-PPP sebanyak 37 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 32,43 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya,” paparnya.

Kemudian, disusul oleh Fraksi Partai Demokrat dengan jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 59 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 30,51 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

“Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah wajib lapor LHKPN F-PKS sebanyak 38 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 26,32 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya,” sambung Pahala.

Dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 109 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 24,77 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Sedangkan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 92 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 22,83 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

“Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), jumlah wajib lapor LHKPN F-Gerindra sebanyak 72 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 20,83 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya,” tutur dia.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 40 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 15 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

“Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), jumlah wajib lapor LHKPN F-Nasdem sebanyak 33 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 9,09 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya,” sebut dia.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah wajib lapor LHKPN F-PKB sebanyak 42 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 4,76 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Terakhir, fraksi yang terendah yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 14 orang. Namun, tak ada satu pun wajib lapor yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Editor : Estu Suryowati
Reporter : Intan Piliang