25 radar bogor

Ikuti Kabupaten Tangerang, Pemkab Bogor Bikin Perbup Jam Operasional Kendaraan Tambang

Jalur Tambang
Jalur Tambang

PARUNGPANJANG – RADAR BOGOR, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin akan merencanakan pembuatan perbup terkait jam operasional angkutan jalan khusus tambang.

“Hari ini (kemarin,red) kami rapat dengan dishub, dan asisten terkait masalah trarnsportasi. Sebab, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar, khususnya di Parungpanjang mengenai jam operasional angkutan tambang,” katanya kepada Radar Bogor, Senin (14/1/2019).

AMY-sapaan karibnya- juga mengatakan, beberapa kali pihaknya menggelar rapat mengenai opsi yang bisa diambil. Selama ini ada kesepakatan masyarakat desa, akhirnya tercampur sehingga malah semakin krodit.

“Kami akan buatkan secepatnya perbup jam operasional transporter. Sehingga tak terjadi penumpukan kendaraan sehingga mengganggu masyarakat. Kami  akan sesuaikan dengan kondisi yang melibatkan tiga provinsi,”katanya.

Bupati berharap, ke depan tidak ada saling menghambat dan mengganggu aktivitas.  “Dishub sedang mencari lokasi untuk parkir truk di jalan. Ada tempat penambangan di Sidomanik sebagai lokasi sementara,” sebut AMY.

Ketika ditanyai kesepakatan dari pengusaha tambang, ia menegaskan mereka  ingin berbagai macam keinginan. Tetapi yang mengatur tetap pemerintah daerah.

“Ini untuk kondisivitas dan kenyamanan masyarakat. Sehingga  tidak merugikan para pengusaha,” tukasnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerbitkan Perbub Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Hal ini mendapat respon negatif dari pengusaha quary Rumpin, karena waktu jam operasional berlaku mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.  (nal/c)