25 radar bogor

Diabaikan Pemilik Proyek, Pembangunan Talud di Situs Sumur Tujuh Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP saat menyegel pembangunan talud di sekitar Situs Sumur Tujuh.

BOGOR-RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel aktivitas pembangunan yang dilakukan di situs Sumur Tujuh Bidadari, Senin (14/1/2019), tepatnya di lokasi Mbah Dalem Lawang Gintung, Kelurahan Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan.

Tindakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan limpahan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang mempermasalahkan talud atau turap bangunan. Hal itu diungkapkan Kabid Gakperda pada Pol PP Kota Bogor Danny Suhendar.

“Yang kita segel dari pintu masuk sampai dengan talud atau turapnya, dengan demikian semua aktifitas di dalam dihentikan semuanya, kita akan pantau dan awasi lokasi,” ujarnya kepada Radar Bogor usai melakukan penyegelan.

Sebelum dilakukan penyegelan, Danny mengaku telah menyurati pengelola lokasi tersebut. Namun undangan itu diabaikan. Pengelola tak mendatangi Pol PP untuk kepentingan penyelidikan. Sebab hingga saat ini dia belum mengetahui tujuan pembangunan itu. “Sedang di dalami penyidik PPNS Satpol PP infonya mau dibangun apa,” kata dia.

Selain itu, pembangunan di lokasi situs Sumur Tujuh itu juga telah melanggar Perda Kota Bogor. Perda yang dilanggar, kata Danny, nomor 7 tahun 2006 tentang Bangunan Gedung. Sehingga penyegelan akan dilakukan untuk standart operasional prosedur (SOP) dua minggu ke depan. Sambil menunggu kehadiran pengelola pada pemanggilan berikutnya.

“Kami melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk dilakukan gelar perkara dan menentukan jadwal pembongkaran talud itu, apakah oleh pemilik atau Satpol PP,” lanjut dia.

Sementara itu, pengelola proyek Sumur Tujuh, Hendra mengaku sudah angkat tangan terkait cut and fill Sumur Tujuh.

Hendra membeberkan dirinya diperintah pemilik proyek untuk menaruh alat-alat berat dan melakukan perataan. Namun, informasi terakhir yang ia dapatkan, usaha itu sempat dihentikan lantaran teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantaran belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sampai saat ini, Hendra mengaku tidak tahu menahu lagi  kelanjutan proyek itu. “Coba dikomunikasikan langsung ke pemiliknya saja. Namanya Bapak Abdurrahman Said. Dia warga Empang tapi tinggal di Jakarta,” katanya saat dikonfirmasi Radar Bogor.

Sebelumnya, Hendra mengatakan jika Sumur Tujuh tidak dirusak sama sekali. Ia hanya melakukan pemerataan di sekitar lokasi, beradasarkan arahan dan instruksi dari pemilik tanah. Lokasi Sumur Tujuh, diklaimnya, tidak berubah dan masih seperti semula. Perubahan hanya dilakukan di titik-titik yang rawan longsor dengan cara meratakan tanah.

Namun begitu, cut and fill di sekitaran sumur tujuh tersebut terlanjur mendapatkan sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk budayawan-budayawan yang ada di Kota Bogor. Salah satunya Ki Cecep Thariq, ia meminta kepada pemerintah untuk tegas dengan aturan cagar budaya. Jangan sampai apa yang terjadi di Sumur Tujuh terjadi pada situs-situs cagar budaya lainnya. (gal/rp2/c)