25 radar bogor

Lagi, Penyanyi Dangdut Diringkus Polisi Karena Konsumsi Narkoba

salah satu personel Duo Molek berinisial CWS alias Caca diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran mengonsumsi narkoba
Salah satu personel Duo Molek berinisial CWS alias Caca diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran mengonsumsi narkoba.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat kalangan artis. Kali ini, salah satu personel Duo Molek berinisial CWS alias Caca diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran mengonsumsi narkoba. Kepada polisi dia mengaku baru menggunakan sabu dan inex pada Desember 2018 lalu, lantaran coba-coba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari pengakuan tersangka penyanyi dangdut itu, dirinya mengaku dibujuk untuk mengonsumsi narkoba hingga akhirnya ketagihan.

“Dia (Caca) mengaku sebenarnya tidak mau pakai narkoba. Karena ditawari rekannya bernama Chandra dia akhirnya membeli,” ujar Argo saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan ketiga tersangka di PMJ, Senin (14/1/2019).

Argo menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Apartemen Batavia Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan dan di Hotel Maharaja Jalan Kapten Tendean tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Dari informasi itu Diresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah kendali Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak langsung menggerebek TKP di Hotel Maharaja yang diketahui tersangka Yahya Ansori Nasution terbukti memiliki narkoba, pada Kamis (10/1). “Tersangka Y ditangkap salah satu hotel. Ditemukan 0,75 gram methaphetamine,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut polisi langsung melakukan pengembangan. Dari informasi dari Yahya, keesokan harinya polisi bergegas langsung mendatangi kamar Apartemen Batavia Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan.

Ditempat itu, dua orang atas nama Chandra dan Cahya Wulan Sari alias Caca diamankan kepolisian karena didapati memiliki sabu 0,04 gram dan 0,5 gram ekstasi. Selain itu, barang bukti lain berupa tutup botol bong terpasang sedotan juga diamankan.

“Barang bukti sisa pakainya masih ada. Kemudian kami tanya kepada para tersangka Yahya lagi, dari mana sumber narkobanya. Katanya dari N, yang saat ini masih DPO,” ujarnya.

Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengaku sedang memburu tersangka N yang merupakan penyuplai barang haram kepada ketiga tersangka, satu di antaranya pedangdut Caca.

Caca mendapatkan barang haram itu langsung membeli sabu dari Chandra. Artis dangdut itu sudah tiga kali memesan dengan harga Rp 1,8 juta per gramnya.

“Tersangka Candra dan Caca ini bersama-sama menggunakan narkoba lebih dulu sebelum ditangkap. Jadi, tiga kali proses jual beli sabu dengan cara memesan, diantar ke apartemen, dicoba, ditransfer menggunakan rekening,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.(jp)