25 radar bogor

Warga Buang Sampah di Aliran Sungai, UPT Irigasi Siap Tempuh Jalur Hukum

Petugas UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III, memasang plang larangan membuang sampah dan mendirikan bangunan di bantaran sungai.
Petugas UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III, memasang plang larangan membuang sampah dan mendirikan bangunan di bantaran sungai.

CIAWI-RADAR BOGOR, Banyaknya tumpukan sampah yang menyumbat aliran sungai membuat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III geram.

Pelaksana UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III, Dedi Junaedi mengatakan, pihaknya tidak akan segan menegur para pelaku pembuang sampah maupun warga yang mendirikan bangunan di sempadan sungai atau aliran air.

“Kami gak akan segan lagi untuk melakukan teguran. Kalau masih bandel kami akan arahkan hingga ke ranah hukum,” tegasnya kepada Radar Bogor, Jumat (11/1/2019).

Untuk meminimalisir pelaku pendiri bangunan dan pembuangan sampah, lanjut Dedi, pihaknya telah memasang papan larangan pada 19 titik aliran sungai yang tersebar di delapan kecamatan.

“Papan larangan tersebut bertuliskan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan pendirian bangunan maupun ketertiban umum,” ujarnya.

Adapun larangan yang dimaksud, sambung dia, disesuaikan dengan Perda Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2016 mengenai larangan pendirian bangunan di area sempadan maupun aliran irigasi.

“Kalau untuk pembuang sampah perda yang mengatur no 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, pasal 29 ayat 1, pembuang sampah disanksi kurung tiga bulan atau denda Rp50 juta,” terangnya.(rp1/c)