25 radar bogor

Program PTSL, BPN Kabupaten Bogor Baru Capai 43 Ribu Sertifikat

Petugas desa di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, saat memeriksa data pengajuan program PTSL dari masyarakat.
Petugas desa di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, saat memeriksa data pengajuan program PTSL dari masyarakat.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, belum mampu mencapai target 80.000 sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digaungkan Presiden Joko Widodo.

Dari target 80.000 bidang tanah pada 2018 disertifkasi, nyatanya BPN Kabupaten Bogor hanya mampu merealisasikan 43 ribu bidang tanah bisa disertifikatkan.

Sebanyak 43 ribu bidang tanah yang berhasil disertifikatkan ini masuk dalam Kategori 1 (K1), yaitu bidang tanah dengan berkas lengkap.

Program PTSL Belum Maksimal, 1,2 Juta Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Kepala Seksi Hubungan Hukum Masyarakat Kantor BPN Kabupaten Bogor, Budi Kristiyana menjelaskan, ada empat kategori hasil produk pemetaan dari BPN.

Sedangkan tiga produk PTSL lainnya di Kabupaten Bogor tahun 2018 antara lain, Kategori dua (K2) yaitu berkas lengkap tapi sengketa sebanyak 1 bidang.

Kemudian kategori tiga (K3) yaitu berkas kurang lengkap sehingga tidak jadi sertifikat sebanyak 35.420 bidang, serta kategori empat (K4) yaitu tanah sudah terdaftar dan sudah bersertifikat sebanyak 2.978 bidang.

“Sampai akhir Oktober 2018 yang sudah masuk pemetaan sudah hampir mencapai 80 ribu,” jelasnya kepada Radar Bogor, belum lama ini.

Kejar Terget PTSL, Staf Desa di Ciseeng Bogor Dipaksa Bekerja Hingga Larut Malam

Pada PTSL 2018, Kecamatan yang menjadi wilayah pemetaan antara lain Kecamatan Jasinga, Cigudeg, Ciseeng, dan Gunung Sindur. Ada delapan tim yang diturunkan untuk melakukan pemetaan 80 ribu bidang tanah di empat Kecamatan tersebut.

“Jadi satu tim mendapat target 10 ribu bidang. Dalam 10 ribu bidang itu bisa terdiri dari dua desa atau tiga desa. Harus terdaftar. Syukur menjadi sertifikat,” kata Budi.

Jika dibandingkan dengan pemetaan pada tahun 2017, bidang tanah yang bisa disertifikatkan jumlahnya jauh menurun. Tercatat, dari pemetaan terhadap 80 ribu bidang tanah, hanya sebanyak 7 ribu bidang yang tidak bisa disertifikatkan karena berkasnya kurang lengkap atau masuk K3.

Desa Cibeuteung Udik Target 100 Persen PTSL Tercapai

“PTSL tahun 2017 di Kecamatan Cibinong, Babakan Madang, Sukaraja, Bojonggede, Tajur Halang. Kalau sekarang menurun yang bisa disertifikatkan. Kendalanya, pemilik tanah tidak di tempat. Masih banyak masyarakat yang belum paham pentingnya sertifikat,” terangnya.

Tahun 2018 merupakan kali kedua BPN Kabupaten Bogor melaksanakan PTSL. Ia berharap, di tahun 2019 program PTSL bisa terus berjalan lancar.

“Harapan ke depan tahun 2019, sosialisasi yang disampaikan melalui kecamatan dan desa itu tersampaikan. Sehingga masyarakat antusias dan mendaftarkan alas haknya. Karena PTSL ini gratis,” tukasnya.(fik/pin)