25 radar bogor

Sekjen PDIP: Ahok Belum Ajukan Surat Permohonan Gabung Jadi Anggota

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu (Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau bekennya dikenal Ahok pada 24 Januari 2019 mendatang bakal bebas dari kurungan penjara. Lantas apakah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal menampungnya?

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan ‎belum menanyakan langsung apakah Ahok bakal bergabung dengan partai bernuansa merah ini. Pasalnya dia mendapat informasi dari koleganya Djarot Saiful Hidayat, Ahok setelah bebas akan berplesiran ke luar negeri.

“Belum kami tanya, Pak Ahok sendiri masih mau jalan-jalan ke luar negeri kata Pak Djarot,” ujar Hasto di HUT PDIP, JIEXPO, Jakarta, Jumat (10/1).

Hasto mengatakan dari informasi yang ia dapatkan, Ahok juga ingin menjadi pembicara di seminar-seminar. Sehingga saat bebas Ahok lebih ingin mengisi harinya setelah bebas dengan kegiatan tersebut.

“Mau jadi pembicara juga di beberapa tempat,” katanya.

Bagi Hasto‎ apabila Ahok ingin menjadi kader PDIP. Maka yang mesti dilakukan adalah mengajukan surat permohonan diri secara tertulis, bahwa ingin menjadi bagian dari partai yang dikepalai Megawati Soekarnoputri ini.

“Jadi untuk menjadi anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis, kami belum pernah menerima pengajuan ini‎,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Ahok akan bebas dari tahanan pada Kamis, 24 Januari 2019. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017 setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dengan mengutip surah Al Maidah ayat 51. Sehingga Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami mengaku Ahok mendapat total remisi sebanyak 3 bulan 15 hari.

Editor : Kuswandi
Reporter : Gunawan Wibisono