25 radar bogor

Diperlakukan Tak Adil, Eks PKL Sodetan Pasar Cisarua Tuntut Ini ke Satpol PP

BONGKAR: Sejumlah petugas Satpol PP sedang melakukan pembongkaran lapak PKL di Pasar Cisarua, akhir tahun lalu.

CISARUA–RADAR BOGOR,Puluhan eks pedagang kaki lima (PKL) Sodetan di Pasar Cisarua mera­sa kecewa. Mereka merasa diperla­kukan tidak adil dengan perla­kuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang hanya mem­bong­kar lahan dagang mereka yang berdiri di atas lahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), November tahun lalu.

Sementara, beberapa PKL yang juga berdiri di lahan PUPR dan menempati dalam Pasar Cisarua belum dibong­kar. Menurut keterangan salah satu eks pedagang, Dadan, dirinya merasa diper­lakukan tidak adil, seolah- olah hanya lapak PKL Sodetan yang melakukan pelanggaran.

“Kenapa hanya lapak kami saja yang dibongkar, sedang­kan di dalam pasar juga banyak PKL dan sama-sama berdiri di lahan PUPR,” keluh­nya kepada Radar Bogor.

Belum lagi, lahan dagang mereka yang dibongkar kemarin, justru dipasang pagar. Pemasangan pagar sepanjang 50 meter di lahan bekas lapak PKL Sodetan di Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua dirasa mengecewakan puluhan eks pedagang.

“Sekarang malah dikasih pagar (lahan mereka, red). Bukan bongkar PKL yang melanggar juga biar adil, malah lahan kami dipagari,” tegasnya.

Di tempat berbeda, Lurah Cisarua, Endang Sumantri menjelaskan, tindakan itu merupakan inisiatif kelura­han, sebagai tindak lanjut dari penertiban yang dilak­sanakan Satpol PP Kabupaten Bogor. “Kalau sudah ditertibkan, terus tidak ditata, akan menjadi tidak bagus. Kami berinisiatif untuk menatanya, salah satunya dengan pemagaran. Dana yang digunakan adalah hasil swadaya masyarakat,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan menegaskan, dalam hal ini bukan berarti PKL diperlakukan tidak adil. Tapi pembongkaran dilakukan dengan cara bertahap. “Sekarang PKL yang di jalur diminta masuk pasar dulu, setelah itu baru PKL yang berada di dalam pasar,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, untuk kios-kios yang berada di lahan terbuka hijau, nantinya akan didata dulu dan akan ditanyakan tentang status lahannya.

“Jika terbukti mereka berada di atas RTH, kami juga akan membongkar kios tersebut,” katanya.

Sementara, berkaitan de­ngan ketersediaan lahan untuk berdagang, PD Pasar Tohaga Unit Cisarua juga telah mengajak para eks pedagang untuk menempati area Blok D Pasar Cisarua. Kepala PD Pasar Tohaga Unit Cisarua, Mira mengatakan, dari awal penertiban pihaknya juga telah mengajak para eks pedagang untuk bisa menempati salah satu area Pasar Cisarua.

Dirinya justru memper­silakan para PKL untuk bisa berdagang pada area yang sudah disediakan.

“Para PKL Sodetan yang terdampak penertiban kalau mau berdagang ayo masuk ke dalam pasar. Ada di Blok D, mungkin langkah kita itu saja,” ujarnya.

Mira menjelaskan, untuk area Blok D, Pasar Cisarua tersebut dapat menampung kurang lebih 20 pedagang. Untuk sistem sewa tempat juga diterapkan bagi para pedagang yang mengisi area tersebut.

Kata Mira, satu orang pedagang diperkenankan membayar iuran sebesar Rp120 ribu per bulannya. Namun, bagi pedagang yang baru masuk, akan diberikan kompensasi untuk berbenah terlebih dahulu.

“Jelas ada biayanya yaitu karcis, retribusi juga ada bagi para pengguna area tersebut. Untuk iuran per harinya Rp4 ribu. Untuk kompensasi kita berikan satu hingga dua minggu,” pung­kasnya.(rp1/c)