CILEUNGSI–RADAR BOGOR,Sempat dihalang-halangi, Seksi Pengawasan dan Penindakkan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Bogor berhasil memeriksa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok PT Huaxing di kawasan industri Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.
Menurut Kepala Seksi Wasdakim, Wira, awalnya pihaknya tidak diberi izin masuk untuk melakukan pemeriksaan. Namun pada akhirnya, petugas berhasil merangsak ke dalam. Di dalam, petugas menemui penanggung jawab TKA.
“Bahkan, kami terkesan tertahan dihalang-halangi, seluruh manajemennya tidak ada,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (10/1).
Lanjut Wira, di perusahaan pelebur besi ini, petugas menyisir titik-titik aktivitas pekerja asing.
“Kami ketemu juru bicaranya. Dan minta semua dokumen. Apakan visa wisata atau ada izinnya. Kami tanya satu per satu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, total terdapat 53 TKA asal Tiongkok yang sedang beraktivitas. Seluruhnya, kata Wira, mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). “Semua ada dokumennya,” jelasnya.
Seperti pernah terjadi di Bogor, TKA kerap kali ditemukan tidak mengantongi KITAS. Dengan modal visa wisata, Bogor menjadi surga bagi para pekerja asing ilegal.
Seperti tambang di Cigudeg, atau petani Tiongkok. Sanksi yang dijatuhkan pun deportasi hingga nasib empat petani asal Tiongkok yang berakhir di Penjara Pondok Rajeg.
Terkait ini, Wira yang baru menjabat di wilayah Imigrasi Bogor ini menegaskan, akan memperketat gerakan TKA maupun warga asing yang tidak berizin. Termasuk pengetatan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada diseluruh Kota dan Kabupaten Bogor.
“Jika ditemukan (pelanggaran) sanksi tegas deportasi,” tegasnya.
Wira membantah tudingan pungutan liar yang dikabarkan mantan karyawan dan warga sekitar. Menurutnya, Imigrasi bertindak tegas dalam pengawasan. Sehingga dalam menjalankannya tidak terpengaruh oleh intervensi tudingan negatif.
“Itu tidak benar, mana buktinya. Kami siap pertemukan dengan warga yang bicara. Jelas kami menjalankan pengawasan. Kami datang ke sana dan kami memeriksa seluruh dokumen,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan dari warga mantan pekerja pabrik yang membeberkan praktik dugaan pungli yang dilakukan oknum petugas Imigrasi. Tidak memiliki fakta, warga tersebut menuding petugas kerap datang ke pabrik.
“Iya itu minta uang. Karena saya sudah kerja di sana lama ya. Bukan rahasia jadi biasa aja kemarin juga datang,” kata Sadikin (34). Ia pun mengirimkan foto petugas berpakaian dinas Kemenkumham dengan logo Imigrasi. Foto tersebut diperoleh dari rekannya yang masih bekerja di perusahaan.
“Dari dulu enggak ada (yang dideportasi, red) enggak serius kok. Datang ketemu bos juga paling buat minta uang rokok keluar lagi. Kita juga kalau mau buka-bukaan banyak dokumen pekerja itu dan keahliannya yang kurang bisa padahal pekerja kasar semua,” ungkapnya.(don/c)