25 radar bogor

Datangi Perusahaan Lebur Besi di Cileungsi, Imigrasi Temukan 53 TKA

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing.
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing.

CILEUNGSI–RADAR BOGOR,Sempat di­halang-halangi, Seksi Pe­nga­wasan dan Penindakkan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Bogor berhasil memerik­sa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok PT Huaxing di kawasan industri Limus­­­nunggal, Kecamatan Cileung­si.

Menurut Kepala Seksi Was­dakim, Wira, awal­nya pihak­nya tidak diberi izin masuk untuk melaku­kan peme­­riksa­an. Namun pada akhir­­nya, petugas ber­ha­sil me­­rangsak ke dalam. Di dalam, petugas mene­mui pe­nang­­gung jawab TKA.

“Bahkan, kami terkesan ter­tahan dihalang-halangi, seluruh manajemennya tidak ada,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (10/1).

Lanjut Wira, di perusa­haan pelebur besi ini, petugas me­nyisir titik-titik aktivitas pekerja asing.

“Kami kete­mu juru bicaranya. Dan min­ta semua doku­men. Apakan visa wisata atau ada izinnya. Kami tanya satu per satu,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, total terdapat 53 TKA asal Ti­ongkok yang sedang ber­aktivitas. Selu­ruhnya, kata Wira, mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). “Semua ada dokumen­nya,” jelasnya.

Seperti pernah terjadi di Bogor, TKA kerap kali di­temukan tidak menganto­ngi KITAS. Dengan modal visa wisata, Bogor menjadi sur­ga bagi para pekerja asing ilegal.

Seperti tambang di Cigudeg, atau petani Tiong­­kok. Sanksi yang dijatuh­kan pun deportasi hingga nasib empat petani asal Tiongkok yang berakhir di Penjara Pondok Rajeg.

Terkait ini, Wira yang baru menjabat di wilayah Imi­grasi Bogor ini menegaskan, akan memperketat ge­ra­kan TKA maupun warga asing yang tidak berizin. Terma­suk pe­ngetatan dengan Tim Penga­wasan Orang Asing (Timpora) yang ada diseluruh Kota dan Kabupaten Bogor.

“Jika ditemukan (pelang­garan) sanksi tegas deportasi,” tegasnya.

Wira membantah tudingan pungutan liar yang dikabar­kan mantan karyawan dan warga sekitar. Menu­rutnya, Imigrasi bertindak tegas dalam pe­nga­wa­san. Sehingga dalam men­jalankannya tidak ter­pengaruh oleh intervensi tudingan negatif.

“Itu tidak benar, mana buktinya. Kami siap perte­mu­kan dengan warga yang bicara. Jelas kami menjalan­­kan pengawasan. Kami datang ke sana dan kami me­­me­rik­sa seluruh doku­men,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan dari warga mantan pe­ker­ja pabrik yang membeberkan praktik dugaan pung­li yang dilakukan oknum petugas Imigrasi. Tidak me­mili­ki fakta, warga tersebut menu­ding petugas kerap datang ke pabrik.

“Iya itu minta uang. Karena saya sudah kerja di sa­na lama ya. Bukan rahasia jadi biasa aja kemarin ju­ga datang,” kata Sadikin (34). Ia pun mengi­rim­kan foto petugas berpakaian dinas Kemen­kum­ham dengan logo Imi­grasi. Foto tersebut diperoleh dari rekannya yang masih bekerja di perusahaan.

“Dari dulu enggak ada (yang di­deportasi, red) eng­gak serius kok. Datang kete­mu bos juga paling buat min­­ta uang rokok keluar lagi. Kita juga kalau mau buka-buka­an banyak doku­men pekerja itu dan keahliannya yang kurang bisa padahal pekerja kasar semua,” ungkap­nya.(don/c)